Calon DPRD Kabupaten Rembang Tidak Akan Dilantik Jika Tidak Menyerahkan Laporan Ini!

memanggil.co
Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi. (Memanggil.co/Anwar Musyafa')

MEMANGGIL.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap calon legislatif (caleg) terpilih baik DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk melaporkan harta kekayaan sebelum dilantik.

Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU No. 6 tahun 2024 pasal 52, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). (16/6/2024).

Baca juga: Polemik Lebar Sungai Kalianak, DPRD Surabaya Minta Penandaan Rumah Warga Dihentikan Sementara

"Tanda terima LHKPN yang sudah dicetak harus diserahkan kepada KPU Rembang, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan", kata Iqbal.

Iqbal menyampaikan, jika calon DPRD Kabupaten Rembang tidak menyerahkan laporan LHKPN, maka pihaknya tidak bisa mengusulkan calon tersebut untuk dilantik.

Baca juga: Sinergi PLN dan BKSDA Bali di Kawasan Konservasi Pulau Dewata

"Wajib. Kalau tidak, berarti yang bersangkutan tidak kita sampaikan untuk dilantik", imbuhnya.

Menurut Iqbal, dari 45 calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Rembang, ada 3 yang sudah membuat LHKPN dan menyerahkannya kepada KPU.

Baca juga: Ramadan Produktif di Tuban, H. Eko Wahyudi Anggota Komisi IV DPR RI Gaungkan Sinergi Menuju Swasembada Pangan

"Yang menyerahkan baru 3. Diantaranya Sahningsih (PAN), Ahmad Zamhuri (Demokrat) dan Gunasih (Demokrat)", papar Iqbal.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, palantikan DPRD Kabupaten Rembang akan dilaksanakan pada 20 Agustus 2024.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru