MEMANGGIL.CO - Masa jabatan Kepala Desa diperpanjang selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati.
"Dasarnya atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," terang Yayuk, panggilannya kepada awak media, ditulis Senin (24/6/2024).
Baca juga: Mentan Amran Ungkap 13 Tersangka Mafia Beras, Tegaskan Tak Ada Kompromi
Selain itu, lanjut Yayuk, dasarnya Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/ 2024 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Blora, Yayuk berpesan, setelah dikukuhkan supaya dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan pokok fungsi serta kewajibannya.
Baca juga: 217 Mahasiswa Adu Inovasi Mobil Listrik di PLN ICE 2026 ITS
“Segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD dan lembaga desa yang lainnya. Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Yayuk menyampaikan, juga yang paling penting untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Baca juga: Tak Sekadar Salat Berjamaah, Subuh Keliling Kapolresta Tuban Jadi Ruang Serap Aspirasi Warga
"Karena RPJMDes untuk perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya.” tandasnya
Untuk diketahui, sebanyak 264 Kepala Desa di Kabupaten Blora telah dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan Bupati Blora tentang penyesuaian masa jabatannya ditambah 2 tahun.
Editor : Redaksi