MEMANGGIL.CO - Selebritas sekaligus istri terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp3,15 miliar dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), milik terdakwa Helena Lim pada tahun 2019.
Dalam kesaksiannya di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10), Sandra mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari suaminya untuk melunasi pembelian rumah di The Pakubuwono House, Jakarta.
Baca juga: Pejalan Kaki di Blora Tertemper KA Gumarang Saat Melintasi Petak Jalan Kapuan - Cepu
"Itu dari suami saya untuk pelunasan rumah, berasal dari rekening tersebut," kata Sandra di hadapan majelis hakim.
Sandra merinci bahwa uang tersebut ditransfer sebanyak tiga kali, yaitu Rp1,05 miliar, Rp1 miliar, dan Rp1,1 miliar, melalui rekening PT QSE ke rekening pribadinya. Ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan merupakan utang dari Helena atau PT QSE.
"Tidak ada utang dengan PT QSE," lanjut Sandra.
Baca juga: Bupati Arief Rohman Kedatangan Bule di Kantornya, Lanjut Diajak Jelajah Blora
Sandra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, yang terjadi pada tahun 2015-2022. Kasus ini menyeret suaminya, Harvey Moeis, yang didakwa bersama Helena Lim atas penerimaan dana korupsi.
Harvey Moeis diduga menerima uang Rp420 miliar, sementara Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Baca juga: Ketika Pengawas dan Kepala Sekolah Dikumpulkan oleh Disdik Blora, Ada Apa?
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Harvey dituduh menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar cicilan dan pelunasan rumah Sandra Dewi di The Pakubuwono House serta beberapa properti lain.
Atas tindakan tersebut, Harvey dan Suparta terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Editor : Ma'rifah Nugraha