Jakarta, MEMANGGIL.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas perang terhadap praktik “saham gorengan” yang kian marak dipromosikan lewat media sosial. Setelah menjatuhkan denda Rp 5,25 miliar kepada seorang influencer berinisial BVN, kini otoritas tengah mendalami 32 pegiat media sosial lainnya yang diduga terlibat pelanggaran di pasar modal.

Langkah ini menjadi sinyal keras: ruang digital bukan lagi zona abu-abu bagi promosi saham berisiko tinggi.

Sanksi terhadap BVN diumumkan OJK pada 20 Februari 2026. Influencer tersebut terbukti melakukan manipulasi transaksi sejumlah saham, yakni PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) dalam rentang 2021 hingga 2022.

Praktik yang dilakukan masuk kategori manipulasi perdagangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, khususnya Pasal 90 yang melarang tindakan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terhadap aktivitas, harga, maupun kondisi pasar suatu efek.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa proses pendalaman terhadap 32 influencer lain masih berjalan.

“Belum ada kesimpulan jenis pelanggarannya, tetapi pelanggaran di pasar modal kurang lebih kelompoknya di Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal,” ujar Hasan di Gedung BEI, akhir pekan lalu.

Menurutnya, pemanggilan dan pendalaman terhadap puluhan influencer tersebut bukan tindakan tebang pilih. OJK menyatakan telah mengantongi unsur awal dugaan pelanggaran sebelum proses pemeriksaan dilakukan.

Meski demikian, OJK tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga pembuktian tuntas.

“Tentu kami juga punya asas praduga tidak bersalah, tetapi pada saat kami punya keyakinan dan dapat membuktikan melalui pemeriksaan dan pembuktian data,” tegas Hasan.

Sate Pak Rizki

Ruang Digital dalam Pengawasan Ketat

Fenomena influencer saham dalam beberapa tahun terakhir berkembang pesat, seiring meningkatnya jumlah investor ritel baru. Namun, di balik edukasi investasi yang masif, muncul pula praktik promosi saham spekulatif yang diduga diarahkan untuk menggiring minat beli, memicu lonjakan harga sesaat, lalu ditinggalkan saat harga terkoreksi tajam.

Kondisi ini berisiko merugikan investor ritel yang minim literasi dan cenderung mengikuti rekomendasi figur publik tanpa analisis mendalam.

Dengan pendalaman 32 kasus baru, OJK ingin memastikan bahwa promosi dan opini investasi di media sosial tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menyesatkan publik.

Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para influencer keuangan: popularitas dan jumlah pengikut tidak kebal terhadap regulasi.

OJK menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas promosi saham akan diperketat demi menjaga integritas, transparansi, dan kredibilitas pasar modal Indonesia.