Kejagung Sita Aset Hendry Lie Terkait Korupsi Timah, Termasuk Vila Mewah di Bali

memanggil.co
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Hendry Lie (tengah), digiring oleh petugas ketika ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/11/2024) malam (Me

MEMANGGIL.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah aset milik Hendry Lie. Aset yang disita termasuk tanah dan bangunan, salah satunya sebuah vila mewah di Bali yang diperkirakan bernilai Rp20 miliar.

Hendry Lie menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015–2022.

Baca juga: Didukung Pokir DPRD Sumbar, Musala Darul Taqwa SMAN 1 Guguak Diresmikan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari proses penelusuran dan penyidikan terhadap para tersangka.

“Semua aset para tersangka sudah kami lakukan penelusuran dan penyitaan, tidak terkecuali Hendry Lie,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11), dilansir dari Antara.

Dalam kasus ini, Hendry Lie diduga terlibat dalam korupsi terkait kerja sama antara PT Timah Tbk. dan PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) yang mana Hendry berperan sebagai beneficiary owner PT TIN.

Baca juga: Cara Mudah Cek Bansos Januari 2026, Bisa Lewat Website dan Aplikasi Resmi Kemensos

Dikatakan, biji timah yang diproses berasal dari perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan penambangan timah ilegal.

Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp300 triliun.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jawa Tengah, Senin 12 Januari 2026: Hujan Petir dan Angin Kencang Masih Berpotensi Meluas

Hendry Lie kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai langkah hukum selanjutnya, Hendry ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru