Lina Mukherjee Bebas Penjara Usai Konten Makan Babi Kriuk

Lina Mukherjee dalam video terbarunya (Memanggil.co/Instagram @linamukhrejee)

MEMANGGIL.CO - Selebgram Lina Mukherjee akhirnya bebas setelah divonis dua tahun karena kasus kontroversialnya yang membuat konten makan babi.

Hal ini terlihat dari unggahan terbaru di akun Instagram-nya @linamukhrejee yang menyebutkan kembalinya dirinya.

Baca juga: Pejalan Kaki di Blora Tertemper KA Gumarang Saat Melintasi Petak Jalan Kapuan - Cepu

"Queen is back, tell me apakah kamu rindu saya hehe!," tulisnya dalam akun Instagram @linamukhrejee, ditulis Kamis (21/11).

Sebelumnya, selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee terjerat kasus pidana makan kriuk babi baca Bismillah demi konten.

Lina resmi dihukum 2 tahun penjara, pada Selasa 18 September 2023 lalu.

Baca juga: Bupati Arief Rohman Kedatangan Bule di Kantornya, Lanjut Diajak Jelajah Blora

Vonis yang dijatuhkan hakim pada pemilik nama asli Lina Lufiawati ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam video di media sosialnya @lilumukerji, ia dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.

Dalam unggahan video itu, Lina Mukherjee mengaku penasaran dengan rasa serta kriuk-nya kulit babi panggang.

Baca juga: Ketika Pengawas dan Kepala Sekolah Dikumpulkan oleh Disdik Blora, Ada Apa?

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu.

Lina Mukherjee akhirnya dilaporkan seorang ustaz asal Palembang ke Polda Sumatera Selatan akibat konten makan kriuk babi.

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru