Lina Mukherjee Bebas Penjara Usai Konten Makan Babi Kriuk

memanggil.co
Lina Mukherjee dalam video terbarunya (Memanggil.co/Instagram @linamukhrejee)

MEMANGGIL.CO - Selebgram Lina Mukherjee akhirnya bebas setelah divonis dua tahun karena kasus kontroversialnya yang membuat konten makan babi.

Hal ini terlihat dari unggahan terbaru di akun Instagram-nya @linamukhrejee yang menyebutkan kembalinya dirinya.

Baca juga: Sarasehan MBG di Rembang Tuai Sorotan, Pemkab Jelaskan Soal Iuran SPPG dan Kehadiran DPR RI

"Queen is back, tell me apakah kamu rindu saya hehe!," tulisnya dalam akun Instagram @linamukhrejee, ditulis Kamis (21/11).

Sebelumnya, selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee terjerat kasus pidana makan kriuk babi baca Bismillah demi konten.

Lina resmi dihukum 2 tahun penjara, pada Selasa 18 September 2023 lalu.

Baca juga: Hari Batik Nasional, KAI Daop 8 Gandeng UMKM Binaan, Sulap Stasiun Gubeng Jadi Ruang Belajar Batik

Vonis yang dijatuhkan hakim pada pemilik nama asli Lina Lufiawati ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam video di media sosialnya @lilumukerji, ia dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.

Dalam unggahan video itu, Lina Mukherjee mengaku penasaran dengan rasa serta kriuk-nya kulit babi panggang.

Baca juga: Jelang Munas VII APTIKOM, Jatim Soroti Pemerataan Manfaat dan Budaya Orang Dalam

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu.

Lina Mukherjee akhirnya dilaporkan seorang ustaz asal Palembang ke Polda Sumatera Selatan akibat konten makan kriuk babi.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru