MEMANGGIL.CO - Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan bahwa proses alih status 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) kini tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag, Ajang Pradita, di Jakarta, Selasa (3/12).
Baca juga: Kemenag Blora Dorong Guru PAI Kuasai Pembelajaran Mendalam di Era Digital
Dikatakan, 10 PTKIN tersebut telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Baca juga: DPRD Surabaya Panggil Pertamina Imbas Kasus Motor Rusak Diduga Akibat Pertalite Tercampur Air
"Tinggal menunggu Perpres. Karena secara izin prinsip sudah terpenuhi," ujar Ajang Pradita, dilansir Antara.
10 PTKIN yang akan beralih status
- IAIN Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
- IAIN Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya
- IAIN Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus
- IAIN Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
- IAIN Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari
- IAIN Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah
- IAIN Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura
- IAIN Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo
- IAIN Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo
- STAIN Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Baca juga: Kemenag Blora Menjaga Dakwah Tetap Moderat di Era Digital
"Ada empat aspek, yaitu peningkatan SDM, penataan kelembagaan, peningkatan mutu akademik, dan penyempurnaan administrasi," jelasnya.
Editor : Redaksi