Blora, MEMANGGIL.CO - Kasus kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, berakhir dengan vonis enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa.

Majelis Hakim PN Blora menjatuhkan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung Senin (24/8/2026). Peristiwa kebakaran yang menjadi perkara itu terjadi pada Agustus 2025 dan mengakibatkan lima orang meninggal dunia.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut adalah Hartono, Suhartono, dan Suparman.

Hartono berperan sebagai pelaksana pengeboran. Suparman merupakan pemilik lahan sekaligus pihak yang menginisiasi kegiatan pengeboran. Sedangkan Suhartono merupakan pihak yang dimintai bantuan oleh Suparman untuk mencari orang yang dapat melakukan pengeboran.

Ketua Majelis Hakim Nunung Kristiyani menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dalam perkara yang berkaitan dengan kelalaian hingga menyebabkan kematian.

"Majelis menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain," ujar Nunung saat membacakan putusan.

Putusan itu menggunakan Pasal 474 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman enam bulan penjara bagi masing-masing terdakwa.

Namun, cara menjalani hukuman ketiga terdakwa tidak sepenuhnya sama.

Hartono dan Suparman harus menjalani pidana enam bulan dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani. Sedangkan Suhartono mendapatkan pidana pengawasan selama satu tahun tanpa harus menjalani hukuman penjara.

Pertimbangan majelis hakim tidak hanya melihat akibat peristiwa yang menimbulkan korban jiwa, tetapi juga kondisi setelah kejadian.

Majelis mencatat adanya perdamaian antara keluarga korban dengan para terdakwa. Keluarga korban juga telah menandatangani surat pernyataan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan tidak akan menuntut pihak mana pun.

Santunan yang telah diberikan para terdakwa kepada keluarga korban juga menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman.

Sumur Menyemburkan Minyak
Peristiwa nahas itu bermula dari kegiatan pengeboran di lahan milik Suparman.

Rencana pengeboran dibicarakan sejak Juni 2025. Suparman kemudian meminta bantuan Suhartono. Selanjutnya, Suhartono mencari pihak yang memiliki peralatan untuk melakukan pengeboran dan akhirnya melibatkan Hartono.

Pengeboran disepakati dengan biaya Rp200 ribu per meter dan mulai dilakukan pada 9 Agustus 2025.

Ketika pengeboran mencapai sekitar 60 meter, sumur disebut telah mengeluarkan air. Namun, pekerjaan masih dilanjutkan.

Delapan hari kemudian, tepatnya 17 Agustus 2025, sumur yang telah mencapai sekitar 86 meter menyemburkan minyak bercampur lumpur.

Pengeboran dihentikan dan pipa ditutup menggunakan drum yang dibelah serta terpal. Persoalan kemudian muncul karena di sekitar lokasi tidak tersedia tempat penampungan minyak.

Minyak mentah mengalir melalui parit menuju area yang lebih rendah. Sejumlah warga berdatangan ke lokasi untuk mengambil minyak yang keluar dari sumur.

Sekitar pukul 11.30 WIB, muncul ledakan dan percikan api dari lokasi yang berjarak sekitar 30 meter dari sumur.

Api kemudian menjalar mengikuti aliran minyak di parit. Kobaran tersebut akhirnya mencapai sumur dan merembet ke rumah warga di sekitar lokasi.

Lima orang meninggal dunia akibat kejadian tersebut. Kebakaran juga membuat ratusan warga mengungsi untuk menghindari risiko lanjutan. Api baru dapat dipadamkan sekitar tujuh hari setelah kejadian.

Jaksa dan Terdakwa Masih Pikir-Pikir

Usai majelis hakim membacakan putusan, tim penasihat hukum terdakwa belum menyatakan menerima putusan tersebut.

"Kami pikir-pikir dulu yang Mulia," ujar Yoyok Cahyadi, penasihat hukum ketiga terdakwa.

Jaksa penuntut umum juga mengambil sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dengan putusan tersebut, perkara kebakaran sumur minyak Gandu memasuki tahapan setelah putusan tingkat pertama. Vonis enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim menjadi putusan yang sama dengan tuntutan jaksa.

Perkara ini sebelumnya menjadi sorotan karena konstruksi hukum yang digunakan dalam tuntutan berfokus pada unsur kealpaan yang mengakibatkan kematian.