Rembang, MEMANGGIL.CO - Dugaan adanya oknum yang mencoba meminta jatah dalam program revitalisasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang mulai memasuki radar DPRD. Komisi IV DPRD Rembang tidak ingin isu tersebut berhenti sebagai kabar yang beredar di lingkungan sekolah.
Legislator memastikan akan turun langsung untuk menguji kebenarannya sekaligus menelusuri siapa pihak yang diduga mencoba bermain di proyek pendidikan tersebut.
Isu ini mencuat setelah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Rembang mengungkap adanya pihak eksternal yang mendatangi sekolah penerima revitalisasi. Mereka disebut menawarkan pekerjaan, tetapi kemudian muncul permintaan "atensi" atau jatah.
Pihak yang disebut dalam informasi tersebut cukup beragam. Mulai dari oknum organisasi kemasyarakatan (ormas), partai politik (parpol), hingga orang yang mengatasnamakan penguasa.
Ketua Komisi IV DPRD Rembang Muhammad Rofi'i menegaskan, tidak ada dasar bagi pihak luar untuk mencampuri pelaksanaan program tersebut.
"Sebetulnya ya tidak boleh ada campur tangan dari oknum apa saja. Karena revitalisasi ini bantuan murni dari kementerian yang sudah diverifikasi dari Dinas Pendidikan," ujar Rofi'i saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (25/8/2026).
Menurut Rofi'i, program tersebut bukan ruang untuk membagi-bagi kepentingan. Anggaran revitalisasi merupakan bantuan pemerintah yang diberikan berdasarkan proses verifikasi.
Karena itu, apabila benar ada pihak yang mencoba meminta bagian dari proyek tersebut, DPRD menilai tindakan itu patut dipersoalkan.
"Kalau memang itu benar, saya sangat menyayangkan," katanya.
Rofi'i mengakui hingga kini Kepala Dinas Pendidikan belum menyampaikan laporan resmi kepada dirinya terkait dugaan tekanan ataupun permintaan jatah tersebut.
"Pak Kadin juga tidak pernah laporan tentang itu," imbuhnya.
Namun, ketiadaan laporan resmi tidak membuat Komisi IV menutup mata. Justru DPRD akan mencari tahu sendiri fakta di lapangan.
"Komisi IV akan sidak di lokasi dan akan menanyakan kebenarannya, oknum siapa yang coba-coba minta jatah," tegas Rofi'i.
Kalimat tersebut menjadi sinyal bahwa DPRD tidak ingin membiarkan dugaan tersebut menjadi isu tanpa ujung.
Rofi'i meminta Dindikpora tidak memberikan ruang kepada siapa pun yang mencoba menekan sekolah.
"Saya mengimbau supaya dinas pendidikan tidak usah memberikan jatah kepada oknum siapa saja dan jangan takut intervensi dari pihak mana pun," ujarnya.
Menurutnya, kepala sekolah juga harus memiliki keberanian untuk menolak apabila ada pihak luar yang mencoba mengambil keuntungan dari program revitalisasi.
Sebab, jika permintaan jatah benar terjadi, persoalannya bukan sekadar soal nominal. Ada kepentingan publik yang dipertaruhkan karena program tersebut ditujukan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan.
DPRD juga menyoroti mekanisme pengerjaan. Sekolah penerima program diminta tidak menyerahkan keseluruhan pekerjaan kepada pihak ketiga.
"Sekolah-sekolah yang dapat program revitalisasi mohon jangan dipihakketigakan atau diborongkan, baik tenaga atau semua pekerjaannya," kata Rofi'i.
Ia khawatir keterlibatan pihak ketiga secara penuh justru membuat kualitas bangunan tidak maksimal.
"Karena kalau dipihakketigakan bisa mengurangi kualitas bangunan," lanjutnya.
Identitas Oknum Jadi Target Sidak
Komisi IV DPRD Rembang kini memiliki pekerjaan untuk memastikan apakah informasi mengenai oknum peminta jatah tersebut benar atau tidak.
Sidak akan diarahkan untuk menggali keterangan langsung dari sekolah penerima revitalisasi.
DPRD juga dapat meminta penjelasan mengenai siapa saja yang pernah datang menawarkan pekerjaan, membawa nama organisasi tertentu, atau meminta "atensi".
Sebelumnya, Dindikpora menyebut laporan gangguan eksternal telah muncul di Kecamatan Gunem dan Bulu. Bahkan, pihak dinas menyebut fenomena serupa berpotensi terjadi di sejumlah wilayah.
DPRD kini ingin mengubah informasi tersebut menjadi fakta yang bisa diverifikasi.
Jika ternyata benar terdapat oknum yang mencoba meminta bagian proyek, DPRD akan memiliki dasar untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak terkait.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil sidak dapat menjadi klarifikasi agar tidak muncul tudingan tanpa dasar.
Namun satu hal sudah ditegaskan Komisi IV: proyek revitalisasi SD tidak boleh menjadi ladang kepentingan kelompok.
Program yang semestinya digunakan untuk memperbaiki ruang belajar dan fasilitas pendidikan harus dikawal agar anggarannya benar-benar kembali kepada sekolah.