Jakarta, MEMANGGIL.CO - Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut kini tidak hanya menyangkut dana sekitar Rp80,9 juta yang disebut tidak dapat diakses, tetapi juga mempertanyakan dasar serta prosedur hukum di balik pemblokiran rekening tersebut.
Bank Mandiri telah memberikan klarifikasi mengenai pemblokiran rekening milik Mas Botok tersebut. Bank menyatakan tindakan itu bukan keputusan sepihak internal perbankan, melainkan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang muncul akibat pemblokiran rekening. Ia juga menegaskan bahwa Bank Mandiri menjalankan pemblokiran sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening,” kata Adhika dalam keterangan resminya, ditulis Senin (24/8/2026).
Menurutnya, pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Namun, penjelasan Bank Mandiri tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Sebab, hingga kini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai aparat yang mengajukan permintaan pemblokiran, perkara yang menjadi dasar, serta mekanisme hukum yang digunakan.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena rekening yang diblokir disebut tidak hanya berisi dana pribadi Supriyono. Di dalam rekening tersebut juga terdapat uang donasi masyarakat yang menurut keterangan Supriyono digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional kegiatan AMPB.
Supriyono sebelumnya menyebut total dana yang berada di rekening tersebut sekitar Rp80,9 juta. Ia mengatakan uang itu merupakan gabungan dana pribadi dan donasi masyarakat yang digunakan untuk kebutuhan selama kegiatan kelompoknya.
Pemblokiran rekening tersebut diketahui terjadi ketika Supriyono bersama massa AMPB berada di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi. Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan mengenai alasan dan waktu pemblokiran rekening tersebut.
Supriyono sendiri mempertanyakan mengapa rekening pribadinya ikut diblokir. Ia menilai rekening tersebut merupakan rekening pribadi yang di dalamnya terdapat dana yang menurut keterangannya tidak seluruhnya berkaitan dengan aktivitas organisasi.
“Lebih parah lagi, rekening saya, uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman Rp80 juta 900 sekian juga diblokir,” ujar Supriyono. Ia juga mempertanyakan dasar pemblokiran karena rekening tersebut menurutnya merupakan rekening pribadi.
Persoalan tersebut kemudian berkembang dari masalah layanan perbankan menjadi isu hukum. Sebab, ketika sebuah rekening diblokir atas permintaan aparat penegak hukum, tindakan tersebut harus memiliki dasar kewenangan dan mengikuti mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Terlebih, pemblokiran rekening kini secara khusus diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Pemblokiran dapat menjadi bagian dari upaya paksa dalam proses penegakan hukum sehingga terdapat mekanisme dan persyaratan yang harus diperhatikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemblokiran termasuk salah satu bentuk upaya paksa. Ketentuan tersebut mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, maupun hakim dalam melakukan pemblokiran sesuai mekanisme yang ditentukan undang-undang.
Pada prinsipnya, tindakan pemblokiran sebagai upaya paksa memerlukan mekanisme pengawasan melalui pengadilan. Namun, KUHAP juga mengatur kondisi tertentu ketika pemblokiran dapat dilakukan dalam keadaan mendesak dengan mekanisme persetujuan setelah tindakan dilakukan.
Karena itu, pernyataan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan APH belum otomatis menjawab persoalan legalitasnya. Masih diperlukan penjelasan apakah permintaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.
Jika pemblokiran dilakukan berdasarkan mekanisme normal, maka perlu diketahui apakah terdapat permohonan dan izin sesuai ketentuan. Sementara apabila menggunakan mekanisme keadaan mendesak, perlu diketahui pula apakah prosedur lanjutan untuk memperoleh persetujuan telah dilakukan.
Di sinilah posisi Bank Mandiri dan aparat penegak hukum perlu dibedakan. Bank menyatakan hanya menindaklanjuti permintaan APH, sementara dasar hukum permintaan tersebut berada pada kewenangan serta tindakan aparat yang mengajukannya.
Dengan demikian, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata apakah Bank Mandiri boleh memblokir rekening nasabah. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah permintaan pemblokiran tersebut diajukan oleh pihak yang berwenang dan melalui prosedur yang sah.
Publik juga perlu mengetahui apakah rekening Mas Botok berkaitan langsung dengan perkara tertentu yang sedang ditangani aparat. Jika memang terdapat perkara pidana yang menjadi dasar, hubungan antara rekening tersebut dengan perkara juga menjadi bagian penting dalam memahami alasan pemblokiran.
Namun, informasi tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik. Bank Mandiri hanya menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kondisi tersebut membuat ruang spekulasi semakin terbuka. Terlebih, pemblokiran terjadi ketika Mas Botok dan kelompok AMPB sedang menjalankan aktivitas penyampaian aspirasi di Jakarta.
Meski demikian, waktu pemblokiran tidak dapat dijadikan bukti bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan aktivitas politik atau aksi massa. Sampai ada penjelasan dan bukti resmi, hubungan antara pemblokiran rekening dengan aktivitas AMPB masih sebatas dugaan yang belum dapat dipastikan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga memiliki kewenangan melakukan tindakan tertentu apabila terdapat kepentingan penyidikan atau penegakan hukum. Kewenangan tersebut tetap harus dijalankan berdasarkan aturan dan tidak boleh keluar dari batas yang ditentukan undang-undang.
Karena itu, pemblokiran rekening Mas Botok tidak tepat jika langsung disimpulkan sebagai tindakan ilegal. Begitu pula sebaliknya, pernyataan bahwa pemblokiran dilakukan sesuai prosedur belum cukup untuk mengakhiri pertanyaan publik mengenai dasar hukumnya.
Transparansi menjadi penting karena rekening yang diblokir menyimpan dana yang disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta. Selain dana pribadi, terdapat pula dana yang menurut Supriyono berasal dari masyarakat.
Apabila pemblokiran memang berkaitan dengan proses hukum, penjelasan mengenai dasar perkara tidak harus membuka seluruh materi penyidikan. Namun, informasi mengenai kewenangan, dasar pemblokiran, serta mekanisme hukumnya penting untuk memberikan kepastian kepada publik.
Kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat dalam proses penegakan hukum. Di satu sisi, aparat membutuhkan instrumen untuk mencegah atau menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara, tetapi di sisi lain tindakan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bank Mandiri sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menjalankan ketentuan dan prinsip kehati-hatian. Posisi tersebut membuat publik kini menunggu penjelasan dari aparat yang disebut mengajukan permintaan pemblokiran.
Pertanyaan paling mendasar adalah siapa aparat yang mengajukan permintaan tersebut. Pertanyaan berikutnya adalah perkara apa yang menjadi dasar dan apakah telah tersedia dokumen hukum yang menjadi landasan pemblokiran.
Selain itu, publik juga perlu mengetahui berapa lama rekening tersebut akan diblokir. Mekanisme apa yang harus ditempuh pemilik rekening untuk memperoleh kembali akses terhadap dana yang berada di dalamnya juga menjadi persoalan yang perlu dijelaskan.
Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, penjelasan tersebut justru dapat memperkuat posisi aparat dan Bank Mandiri. Sebaliknya, apabila terdapat prosedur yang tidak terpenuhi, mekanisme hukum yang tersedia dapat digunakan untuk menguji tindakan tersebut.
Dalam negara hukum, pembatasan terhadap hak seseorang harus memiliki dasar yang jelas. Penegakan hukum tidak hanya membutuhkan kewenangan, tetapi juga prosedur, alasan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Karena itu, polemik rekening Mas Botok sebaiknya tidak diarahkan menjadi pertentangan antara nasabah dengan Bank Mandiri. Fokus persoalannya adalah memastikan apakah pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah dan prosedur hukum yang benar.
Sampai saat ini, posisi yang tersedia di ruang publik masih terbatas pada pernyataan Mas Botok dan klarifikasi Bank Mandiri. Penjelasan dari aparat penegak hukum yang mengajukan permintaan pemblokiran menjadi bagian penting untuk melengkapi informasi tersebut.
Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah. Publik membutuhkan kejelasan mengenai dasar hukum, kewenangan, prosedur, serta alasan mengapa rekening tersebut harus diblokir.
Dengan penjelasan yang transparan, polemik tersebut dapat diuji berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan spekulasi. Sebaliknya, tanpa penjelasan yang memadai, pemblokiran rekening berpotensi terus menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan aparat dan perlindungan terhadap hak nasabah.
Pada akhirnya, persoalan rekening Mas Botok bukan sekadar mengenai uang Rp80,9 juta yang tidak dapat diakses. Kasus ini juga menjadi ujian mengenai sejauh mana tindakan penegakan hukum terhadap rekening warga dilakukan secara transparan, terukur, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.