MEMANGGIL.CO - Saat melaksanakan salat terkadang muncul pikiran lain secara tiba-tiba di benak orang yang salat. Entah itu yang berkaitan dengan pekerjaan, keluarga, harta, bisnis, dan sebagainya.
Bahkan dalam salat pun, terkadang seseorang bisa sambil mengkhayal aneh yang datang menghantui pikiran. Sehingga, semua itu membuat kekhusyukan ibadah menjadi terganggu dan berkurang.
Baca juga: Pejalan Kaki di Blora Tertemper KA Gumarang Saat Melintasi Petak Jalan Kapuan - Cepu
Lantas pertanyaannya adalah sahkah salat sambil mengkhayal?
Menurut Imam Nawawi dalam kitab Fatawa Al-Imam An-Nawawi, seorang yang salat sambal berkhayal atau mengkhayal saat salat, status salatnya tetap sah, akan tetapi dihukumi makruh. Pasalnya, saat salat seyogianya khusuk kepada Allah. Imam Nawawi berkata:
:
Baca juga: Bupati Arief Rohman Kedatangan Bule di Kantornya, Lanjut Diajak Jelajah Blora
Bila seorang mengkhayal maksiat dan kezalimaan pada saat salat sehingga hatinya tidak fokus dan dia tidak meresapi bacaannya, apakah salatnya masih sah? Jawaban: Salatnya sah, namun makruh.Dengan demikian, seorang yang mengkayal, pikirannya melayang ke mana-mana, bahkan memikirkan sesuatu yang buruk, salatnya masih dihukumi sah.
Baca juga: Ketika Pengawas dan Kepala Sekolah Dikumpulkan oleh Disdik Blora, Ada Apa?
Meskipun sah, salatnya dianggap makruh karena hatinya tidak hadir dan tidak meresapi bacaan yang dilafalkannya.
Kendatipun khusuk bukan menjadi kewajiban dalam salat, namun bukan berarti kita mengabaikannya. Kita mesti mengupayakan dan mengusahkannya. Minimal kita berusaha merenungi dan meresapi setiap bacaan yang dilafalkan ketika salat. (Kemenag)
Editor : Ma'rifah Nugraha