Hore! Tahun Depan Semua Jalan Blora Bakal Mulus Berkat Pinjaman Rp 215 Miliar

Reporter : Ma'rifah Nugraha
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora telah menandatangani persetujuan pinjaman daerah sebesar Rp 215 miliar (Memanggil.co/tangkapan layar)

MEMANGGIL.CO - Warga Blora kini bisa menghirup angin segar, sebab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat baru-baru ini menyetujui pinjaman daerah sebesar Rp 215 miliar. Rencananya dana tersebut digunakan untuk perbaikan jalan rusak di seluruh kecamatan Blora pada tahun 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa, menjelaskan bahwa dana pinjaman tersebut akan dialokasikan untuk perbaikan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.

Baca juga: Pesawat Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros, Basarnas Lakukan Pencarian

Menurut Mustopa, perbaikan jalan ini diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2025.

“Perbaikan jalan ini diperkirakan akan mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2025. Waktu Pilkada kemarin kan sempat gempar terkait masalah jalan. Insya Allah tahun 2025, semua jalan rusak akan terselesaikan dengan skema pinjaman daerah,” ujar Mustopa, Sabtu (30/11/2024).

Baca juga: Lawan Gugatan Rp 500 Miliar, Danielle Eks NewJeans 'Invasi' Medsos China, Sinyal Karier Global?

Lebih lanjut, Mustopa menambahkan bahwa rencana perbaikan jalan sudah dibahas secara rinci dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ditekankan bahwa seluruh jalan rusak akan diperbaiki dengan alokasi dana yang sudah disiapkan.

Mustopa juga menyebutkan bahwa terdapat sekitar 28 titik jalan yang akan mendapat perhatian khusus dalam perbaikan ini.

Baca juga: Jadi Beban Keuangan, Bupati Pindah 82 Pegawai RSUD dr. Koesma Tuban

Terkait dengan pinjaman sebesar Rp 215 miliar, Mustopa mengungkapkan bahwa jumlah tersebut disesuaikan dengan kemampuan Kabupaten Blora untuk mengelola utang.

"Pinjaman ini akan dibayar dengan menggunakan kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam jangka waktu 2 hingga 3 tahun," jelasnya.

Editor : Ma'rifah Nugraha

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru