Polisi Korsel Geledah Kantor Presiden Yoon Terkait Deklarasi Darurat Militer

memanggil.co
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol (Memanggil.co/Antara)

MEMANGGIL.CO – Polisi Korea Selatan menggeledah kantor Presiden Yoon Suk-yeol serta beberapa departemen kepolisian, termasuk Kantor Polisi Metropolitan Seoul dan Pengawal Polisi Majelis Nasional.

Diketahui penggeledahan ini dalam rangka penyelidikan atas upaya gagal pemberlakuan undang-undang darurat militer.

Baca juga: Didukung Pokir DPRD Sumbar, Musala Darul Taqwa SMAN 1 Guguak Diresmikan

Dikutip dari kantor berita Yonhap, dilaporkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (11/12), namun Presiden Yoon tidak berada di kantornya saat itu.

Penyelidikan ini bermula setelah pada 3 Desember lalu, Presiden Yoon mengumumkan pemberlakuan undang-undang darurat militer, dengan alasan bahwa oposisi bersimpati dengan Korea Utara dan merencanakan "pemberontakan."

Keputusan ini mendapat penolakan keras dari parlemen yang kemudian memutuskan untuk mencabut undang-undang tersebut.

Baca juga: Cara Mudah Cek Bansos Januari 2026, Bisa Lewat Website dan Aplikasi Resmi Kemensos

Kantor Ketua Parlemen, Woo Won-shik, menyatakan bahwa deklarasi darurat militer yang dilakukan oleh Presiden Yoon tidak sah setelah pemungutan suara anggota parlemen.

Tak lama setelah itu, Yoon mencabut undang-undang tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat.

Seiring dengan berlangsungnya penyelidikan, Presiden Yoon juga dilarang meninggalkan Korea Selatan.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jawa Tengah, Senin 12 Januari 2026: Hujan Petir dan Angin Kencang Masih Berpotensi Meluas

Sementara itu, mantan Menteri Pertahanan, Kim Yong-hyun, telah ditangkap terkait dugaan pengkhianatan yang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Penyelidikan ini terus bergulir dan menambah ketegangan politik di negara tersebut.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru