MEMANGGIL.CO – Polisi Korea Selatan menggeledah kantor Presiden Yoon Suk-yeol serta beberapa departemen kepolisian, termasuk Kantor Polisi Metropolitan Seoul dan Pengawal Polisi Majelis Nasional.
Diketahui penggeledahan ini dalam rangka penyelidikan atas upaya gagal pemberlakuan undang-undang darurat militer.
Baca juga: Modus Ganti Foto di UTBK 2026, Unesa Ungkap Dugaan Jaringan Perjokian Nasional
Dikutip dari kantor berita Yonhap, dilaporkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (11/12), namun Presiden Yoon tidak berada di kantornya saat itu.
Penyelidikan ini bermula setelah pada 3 Desember lalu, Presiden Yoon mengumumkan pemberlakuan undang-undang darurat militer, dengan alasan bahwa oposisi bersimpati dengan Korea Utara dan merencanakan "pemberontakan."
Keputusan ini mendapat penolakan keras dari parlemen yang kemudian memutuskan untuk mencabut undang-undang tersebut.
Baca juga: Akun Penyebar Hoaks Serang Zulhas Dilaporkan ke Polda Jatim, Kuasa Hukum Khawatir Picu Keresahan
Kantor Ketua Parlemen, Woo Won-shik, menyatakan bahwa deklarasi darurat militer yang dilakukan oleh Presiden Yoon tidak sah setelah pemungutan suara anggota parlemen.
Tak lama setelah itu, Yoon mencabut undang-undang tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat.
Seiring dengan berlangsungnya penyelidikan, Presiden Yoon juga dilarang meninggalkan Korea Selatan.
Baca juga: Bidik Satu Fraksi DPRD, PPP Surabaya Tancap Gas Konsolidasi Pemilu 2029
Sementara itu, mantan Menteri Pertahanan, Kim Yong-hyun, telah ditangkap terkait dugaan pengkhianatan yang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelidikan ini terus bergulir dan menambah ketegangan politik di negara tersebut.
Editor : Redaksi