MEMANGGIL.CO – Polisi Korea Selatan menggeledah kantor Presiden Yoon Suk-yeol serta beberapa departemen kepolisian, termasuk Kantor Polisi Metropolitan Seoul dan Pengawal Polisi Majelis Nasional.
Diketahui penggeledahan ini dalam rangka penyelidikan atas upaya gagal pemberlakuan undang-undang darurat militer.
Baca juga: Proyek Sekolah Rakyat Blora Rp12,63 Miliar Memanas, Pelaksana Tegaskan Material Dilengkapi Dokumen
Dikutip dari kantor berita Yonhap, dilaporkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (11/12), namun Presiden Yoon tidak berada di kantornya saat itu.
Penyelidikan ini bermula setelah pada 3 Desember lalu, Presiden Yoon mengumumkan pemberlakuan undang-undang darurat militer, dengan alasan bahwa oposisi bersimpati dengan Korea Utara dan merencanakan "pemberontakan."
Keputusan ini mendapat penolakan keras dari parlemen yang kemudian memutuskan untuk mencabut undang-undang tersebut.
Kantor Ketua Parlemen, Woo Won-shik, menyatakan bahwa deklarasi darurat militer yang dilakukan oleh Presiden Yoon tidak sah setelah pemungutan suara anggota parlemen.
Tak lama setelah itu, Yoon mencabut undang-undang tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat.
Seiring dengan berlangsungnya penyelidikan, Presiden Yoon juga dilarang meninggalkan Korea Selatan.
Baca juga: Suwandy Firdaus Kembali Pimpin KBI Mojokerto, Targetkan Emas Porprov Jatim
Sementara itu, mantan Menteri Pertahanan, Kim Yong-hyun, telah ditangkap terkait dugaan pengkhianatan yang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelidikan ini terus bergulir dan menambah ketegangan politik di negara tersebut.
Editor : Redaksi