Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka Pengguna Ijazah Palsu saat Pileg


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik (Memanggil.co/Polri.go.id)

MEMANGGIL.CO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan berinisial S (50) sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu.

Diketahui, ijazah tersebut diperuntukkan sebagai syarat kontestasi pemilihan umum anggota legislatif 2024.

Baca juga:

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus.

Tersangka S diduga menggunakan ijazah yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil yang tidak sesuai dengan peraturan sistem pendidikan nasional, kata Kombes Pol. Umi, Senin (16/12).

Selain S, AS juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerbitkan ijazah palsu tersebut.

Baca juga:

Pelanggaran ini terungkap melalui data yang tercantum dalam ijazah yang digunakan oleh S ternyata merupakan milik orang lain. Termasuk nomor induk siswa nasional (NISN) yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Tersangka S diduga menggunakan ijazah palsu tersebut sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Baca juga:

Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, juncto Pasal 55 KUHP.

Setelah penetapan tersangka ini, penyidik Ditreskrimsus akan memeriksa S dan AS, serta mengirimkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Lampung. (Polri)

Editor :

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru