Harvey Moeis Bela Diri di Sidang Pleidoi: Anak-Anakku, Papa Bukan Koruptor

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis (Memanggil.co/Antara)

MEMANGGIL.CO - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, membela dirinya di persidangan. Dia mengatakan dirinya bukan seorang koruptor.

Hal itu disampaikan Harvey saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Pejalan Kaki di Blora Tertemper KA Gumarang Saat Melintasi Petak Jalan Kapuan - Cepu

Dalam sidang itu, Harvey menyampaikan pesan kepada anak-anaknya sambil menangis.

"Anak-anakku, Rapha dan Mikha, papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang," ucapnya.

Harvey menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dituduh ataupun terbukti mencuri uang negara, melakukan suap, atau menerima gratifikasi. Dia berpesan kepada kedua anaknya agar tidak terpengaruh oleh perkataan atau tulisan orang terkait kasus yang tengah menimpanya. Harvey berharap, waktu dan Tuhan yang akan membuktikan kebenaran.

Di hadapan hakim, Harvey juga menyampaikan permintaan maaf kepada anak-anaknya karena terpaksa "hilang" dalam hidup mereka yang baru saja dimulai.

"Hak kalian untuk memiliki sosok ayah dirampas begitu saja," ujarnya.

Baca juga: Bupati Arief Rohman Kedatangan Bule di Kantornya, Lanjut Diajak Jelajah Blora

Selain itu, Harvey mengingatkan anak-anaknya agar tetap menjadi orang baik meskipun menghadapi ketidakadilan dalam hidup.

"Jangan menjadi orang jahat karena dunia tidak adil. Tetaplah menjadi orang baik, peduli pada sesama, dan menjadi berkat bagi semua orang di mana pun berada," sambungnya.

Harvey juga menyampaikan rasa kecewa, merasa dirinya dan keluarganya dijadikan objek untuk pamer kekuasaan dan peningkatan kepuasan publik dalam kasus ini. Ia berharap agar perbaikan tata kelola timah bukan sekadar menjadi slogan kosong yang hanya berfokus pada barang-barang mewah milik istrinya.

Baca juga: Ketika Pengawas dan Kepala Sekolah Dikumpulkan oleh Disdik Blora, Ada Apa?

Diketahui, dalam kasus ini, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa meyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Jaksa mengatakan harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan.

Jaksa meyakini Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru