Prabowo Kritik Hukuman Ringan untuk Koruptor, Sindir Harvey Moeis?

Reporter : Ma'rifah Nugraha
Prabowo pada acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024) (Memanggil.co/Gerindra)

MEMANGGIL.CO - Slogan "Hukum seakan tumpul ke atas, tajam ke bawah" kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam terkait ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Baru-baru ini, Prabowo menyampaikan kritik tajam terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada koruptor yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Baca juga: Bupati Blora Sambangi Mas Edo, Sosok Penolong Pertama Tragedi Tenggelam di Sungai Lusi

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam pengarahannya pada acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Dalam kesempatan itu, Prabowo menyinggung kasus di mana ada hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

"Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun, ya semua unsur, terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo.

Baca juga: Festival Literasi Rembang Ajak Masyarakat Membaca dan Berdaya

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa para pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum perlu berbenah diri dan lebih peka terhadap rasa keadilan masyarakat.

"Rakyat kita itu bukan rakyat yang bisa dibohongi terus. Sudah jelas kerugian ratusan triliun vonisnya segitu. Ini melukai rasa keadilan," ujarnya.

Prabowo juga menambahkan bahwa ketidakadilan yang tampak, seperti perbedaan perlakuan antara kasus besar dan kasus kecil, hanya akan memperburuk citra hukum di mata masyarakat.

Baca juga: Blora Open VI 2025 Digelar Meriah, Cetak Bibit Unggul Tenis Meja Sejak Usia Dini

Meski tidak menyebut kasus spesifik, pernyataan Presiden mengarah pada perhatian publik terkait vonis ringan yang diterima Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Pada 23 Desember lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.

Harvey dinyatakan bersalah menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Merespons putusan tersebut, jaksa telah mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Editor : Ma'rifah Nugraha

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru