Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Capai 18,7 Kilometer, Sisa 11,46 Kilometer Lagi

Reporter : Ma'rifah Nugraha
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025) (Memanggil.co/Antara)

MEMANGGIL.CO - Pembongkaran pagar laut ilegal yang membentang di perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, terus berlangsung.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tim gabungan telah berhasil membongkar 18,7 kilometer pagar laut dari total panjang 30,16 kilometer.

Baca juga: Minggu Pahing 21 Desember 2025: Weton Sang Rembulan, Sunyi yang Menyimpan Kecerdasan dan Takdir

"Panjang pagar laut yang tersisa saat ini adalah 11,46 kilometer," ujar I Made Wira Hady di Tangerang, Selasa (29/1).

Pembongkaran ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta nelayan, yang terfokus di perairan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Mauk, dan Kronjo. Namun, proses ini tidak lepas dari berbagai kendala, termasuk cuaca yang buruk yang menyulitkan kapal-kapal dalam menjalankan tugas pembongkaran.

“Cuaca yang tidak mendukung membuat kapal kesulitan, ditambah dengan adanya keramba serta pagar bambu yang memiliki tinggi 2,5 meter dan ukuran besar, yang mengganggu manuver kapal saat menarik bambu,” jelasnya.

Baca juga: Refleksi Akhir Tahun: Ramalan Zodiak 22–28 Desember 2025, Waktu Menutup Luka dan Menata Arah Baru

Untuk mendukung proses ini, TNI AL telah menurunkan sejumlah peralatan canggih, termasuk dua Kal/Patkamla, enam Sea Rider, 12 PK, lima RBB, dua RHIB, dan puluhan kapal nelayan yang turut berpartisipasi.

Sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini membentang di wilayah 16 desa dari enam kecamatan di Kabupaten Tangerang, dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga mengungkapkan adanya sertifikat tanah yang terkait dengan lokasi pagar laut tersebut.

Baca juga: Catat Jadwalnya, Ini Libur ASN Saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 263 bidang yang terdaftar dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang sebagian besar dimiliki oleh dua perusahaan besar.

Pertama, PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang, sedangkan PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang. Kedua perusahaan tersebut adalah anak perusahaan Agung Sedayu Grup, pengembang kawasan PIK 2.

Editor : Ma'rifah Nugraha

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru