Takaran Zakat Fitrah 2025, Lengkap dengan Niat dan Waktu yang Tepat

Reporter : Ma'rifah Nugraha
Ilustrasi Zakat (Memanggil.co/Freepik)

MEMANGGIL.CO - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap umat Islam di seluruh dunia, sebagai bagian dari rukun Islam ke-4.

Dalil tentang kewajiban zakat fitrah telah jelas tercantum dalam Al-Quran, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi, “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Pengertian Zakat Fitrah

Dikutip dari laman Baznas, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap orang baik lelaki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan ketika Idul Fitri.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jawa Tengah, Senin 12 Januari 2026: Hujan Petir dan Angin Kencang Masih Berpotensi Meluas

Dalam hadis Ibnu Umar RA dijelaskan:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besaran Zakat Fitrah 2025

Dilansir situs resmi Baznas, besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap umat Islam sebesar Rp47 ribu atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Adapun besaran zakat fitrah tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekas.

Selain besaran nilai zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per harinya.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ungkap Ketua BAZNAS, Prof Dr. KH. Noor Achmad MA., di Jakarta pada Jumat (7/3).

Ia juga mengungkapkan bahwa umat Islam yang mengkonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah tersebut, pembayaran zakat sesuai menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Niat Zakat Fitrah

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggungan saya, fardu karena Allah Ta’ala.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya, fardu karena Allah Ta’ala.”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي… فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii… fardhan lillaahi ta’aalaa.

Baca juga: Peluang Emas Santri Blora dan Muria Raya, Pemprov Jateng Buka Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren 2026

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya… (nama anak laki-laki), fardu karena Allah Ta’ala.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي… فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii… fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya… (nama anak perempuan), fardu karena Allah Ta’ala.”

6. Niat Zakat Fitrah Mewakilkan Seseorang

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (nama orang yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta’ala.”

Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Dikutip dari laman NU Online, waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah dibagi menjadi lima, berikut adalah pembagiannya:

1. Wajib

Zakat fitrah wajib dilakukan ketika menemukan sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Maka dari itu, seseorang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada malam pertama Syawal, tidak diwajibkan untuk membayar zakat karena tidak mendapatkan bulan Syawal.

Baca juga: Warga Desa Kalangan Blora Terganggu, Jalan Lingkungan Diblokade Batu Kumbung Setinggi 50 Cm

Sedangkan, bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam pertama Syawal tidak diwajibkan untuk membayar zakat karena tidak mendapat bagian dari bulan Ramadhan.

2. Diutamakan

Zakat fitrah diutamakan untuk dilakukan setelah terbitnya fajar pada hari Idul Fitri sampai sebelum sholat Idul Fitri dilakukan. Lebih utama lagi, zakat fitrah dapat dilakukan setelah sholat subuh.

3. Diperbolehkan

Zakat fitrah diperbolehkan untuk dilakukan sejak awal bulan Ramadhan. Percepatan pembayaran zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan secara normatif fiqih dibolehkan atau dianggap sah asalkan sudah masuk waktu mubahnya.

4. Makruh

Membayar zakat fitrah hukumnya makruh jika dilakukan setelah sholat Idul Fitri sampai dengan matahari tenggelam. Namun, ini masih boleh dilakukan jika ada perkara tertentu, seperti menunggu kerabat atau orang miskin yang saleh untuk diberikan kepada mereka.

5. Haram

Zakat fitrah haram dilakukan sehari setelah Idul Fitri. Akan tetapi jika terdapat uzur misalnya belum memiliki harta yang akan dizakatkan atau kesulitan memperoleh penerima zakat, maka boleh dilakukan. Namun, statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa.

Editor : Ma'rifah Nugraha

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru