Divonis Tidak Bersalah terkait Visa Ziarah oleh Pengadilan Saudi, Jemaah JKG36 Bebas dan Pulang ke Tanah Air

Reporter : Ma'rifah Nugraha
Tim Kantor Urusan Haji di Jeddah antar pulang Jemaah JKG36 (Memanggil.co/Kemenag)

MEMANGGIL.CO - Jemaah Haji Indonesia asal Bandar Lampung, Elang Suryana Mahrom, divonis bebas dan tidak bersalah oleh pengadilan Arab Saudi. Elang Suryana sudah bebas dan diizinkan kembali ke Tanah Air.

Elang Suryana tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 36 Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG36) pada operasional haji 1445 H/2024 M. Oleh pihak Saudi, Erlang awalnya diduga ikut berperan dalam kasus penggunaan visa ziarah untuk berangkat ibadah haji.

Baca juga: Primbon Jawa dan Rahasia Toh di Tangan serta Kaki: Dari Karakter hingga Arah Hidup

Konsul Haji pada Konsult Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam mengatakan, pihak KJRI ikut memantau dan melakukan pendampingan terhadap kasus hukum yang menimpa jemaah haji Indonesia.

Baca juga: Arti Toh di Leher, Bahu, Dada, Perut, dan Punggung dalam Primbon Jawa

“Setelah melalui proses pengadilan, awalnya yang bersangkutan divonis setahun. Kemudian dilakukan proses banding sampai pada tingkat kasasi. Alhamdulullah menang dan Erlang Suryana dinyatakan tidak bersalah,” tegas Nasrullah Jasam di Jeddah, Kamis (27/3/2025).

“Alhamdilillah beliau sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air setelah melalui proses yang sangat panjang, dari bulan Agustus 2024 sampai Maret 2025. Ini kita baru saja menghantarkan pualng,” sambungnya.

Baca juga: Makna Toh di Pipi, Hidung, dan Mulut dalam Primbon Jawa

Penyelenggaraan ibadah haji 2024 diwarnai dengan beberapa kasus jemaah yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah. Para jemaah yang sempat ditangkap saat itu kemudian dibebaskan dan dipulangkan, sedang para pihak yang diduga berperan sebagai koordinator dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Editor : Ma'rifah Nugraha

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru