MEMANGGIL.CO - Jemaah Haji Indonesia asal Bandar Lampung, Elang Suryana Mahrom, divonis bebas dan tidak bersalah oleh pengadilan Arab Saudi. Elang Suryana sudah bebas dan diizinkan kembali ke Tanah Air.
Elang Suryana tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 36 Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG36) pada operasional haji 1445 H/2024 M. Oleh pihak Saudi, Erlang awalnya diduga ikut berperan dalam kasus penggunaan visa ziarah untuk berangkat ibadah haji.
Baca juga: Fenomena Ramainya Pernikahan di Bulan Oktober: Antara Musim Baik dan Momentum Libur
Konsul Haji pada Konsult Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam mengatakan, pihak KJRI ikut memantau dan melakukan pendampingan terhadap kasus hukum yang menimpa jemaah haji Indonesia.
Baca juga: Kejari Blora Pelototi Proyek Strategis RSUD Cepu, Pastikan Pembangunan Sesuai Target
Setelah melalui proses pengadilan, awalnya yang bersangkutan divonis setahun. Kemudian dilakukan proses banding sampai pada tingkat kasasi. Alhamdulullah menang dan Erlang Suryana dinyatakan tidak bersalah, tegas Nasrullah Jasam di Jeddah, Kamis (27/3/2025).
Alhamdilillah beliau sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air setelah melalui proses yang sangat panjang, dari bulan Agustus 2024 sampai Maret 2025. Ini kita baru saja menghantarkan pualng, sambungnya.
Baca juga: Poli Penyakit Dalam Paling Sering Dikunjungi di RSUD dr R Soeprapto Cepu
Penyelenggaraan ibadah haji 2024 diwarnai dengan beberapa kasus jemaah yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah. Para jemaah yang sempat ditangkap saat itu kemudian dibebaskan dan dipulangkan, sedang para pihak yang diduga berperan sebagai koordinator dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Ma'rifah Nugraha