MEMANGGIL.CO- Seorang oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kendal berinisial ES diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di sebuah perusahaan tambang galian C yang masih aktif beroperasi di wilayah Kendal. Dugaan ini menjadi sorotan publik, terlebih di tengah meningkatnya penolakan warga terhadap aktivitas tambang di daerah tersebut.
"Saya sangat menyayangkan keterlibatan seorang oknum ASN di Kendal dalam perusahaan tambang galian C, apalagi aktivitas tambang ini banyak ditolak warga. ES diduga menjabat sebagai komisaris di perusahaan tambang yang masih beroperasi di Kendal," ujar AZ (inisial), seorang aktivis dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kendal, saat ditemui di kediamannya, Rabu (16/04/2025).
Baca juga: DPW Garda Bangsa Jateng Gelar FGD, Ini Pesan Gus Kholid
Seperti diketahui, keberadaan tambang galian C di beberapa titik di Kendal memicu keluhan warga. Baik tambang berizin maupun ilegal, keduanya dinilai menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan infrastruktur desa.
Aktivitas angkutan tambang yang melibatkan kendaraan berat diduga menjadi penyebab utama kerusakan jalan-jalan desa. Lebih dari itu, muncul kekhawatiran adanya dukungan dari oknum ASN terhadap kegiatan yang dianggap merugikan masyarakat ini.
Kami sangat menolak keberadaan galian C. Jalan-jalan desa rusak dan pengusaha galian banyak yang tidak bertanggung jawab, keluh J (inisial), seorang warga setempat.
Padahal, ASN memiliki aturan ketat mengenai kegiatan di luar tugas pokok mereka. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan turunannya, ASN dilarang melakukan aktivitas yang menimbulkan konflik kepentingan.
Baca juga: Murah Meriah! Bukit Kunci Blora Tawarkan Liburan Seru di Alam Terbuka
Namun demikian, dalam beberapa ketentuan, ASN dimungkinkan menjabat sebagai komisaris di perusahaan swasta dengan syarat-syarat tertentu, seperti:
1. Izin dari instansi: ASN harus mendapatkan izin tertulis dari instansi tempat mereka bekerja.
2. Tidak mengganggu tugas utama: Jabatan tambahan tersebut tidak boleh menghambat pelaksanaan tugas sebagai ASN.
Baca juga: Samin Blora: Warisan yang Tak Cukup Dirayakan dengan Pakaian
3. Tidak menimbulkan konflik kepentingan: ASN wajib memastikan tidak ada benturan kepentingan antara tugasnya sebagai pegawai negeri dan kegiatan di perusahaan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur bahwa PNS dapat diberikan tugas tambahan, termasuk sebagai komisaris, selama tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu tugas pokoknya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas yang membawahi oknum ASN berinisial ES belum dapat dikonfirmasi. Tim Memanggil.co telah berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui pesan singkat WhatsApp, namun belum mendapatkan respons.
Editor : Zamroni