Staycation Jadi Syarat Perpanjang Kontrak, LPSK Siap Beri Perlindungan

Reporter : Ma'rifah Nugraha
Korban AD (24) menunjukkan bukti laporan kepolisian didampingi kuasa hukum serta Anggota DPR RI Obon Tabroni dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023) (Memanggil.co/Antara)

MEMANGGIL.CO - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyatakan siap melindungi korban pelecehan seksual mengenai dengan persyaratan staycation untuk perpanjangan perjanjian kerja.

“LPSK siap memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan,” ucap Maneger, dilansir dari Antara, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Ranperda APBD Blora 2026 Disetujui, Optimalisasi PAD hingga Pembangunan Infrastruktur Jadi Sorotan Utama

Saat ini, tutur Maneger, LPSK telah melakukan kontak dengan korban yang diwakili penasihat hukumnya. Kontak tersebut merupakan langkah yang ditempuh LPSK dalam rangka menindaklanjuti pengajuan permohonan yang telah disampaikan kepada LPSK pada Sabtu (6/5).

“Sejauh ini nang sudah mengusulkan permohonan baru satu orang,” tutur Maneger.

LPSK memandang kasus staycation sebagai persyaratan untuk memperpanjang perjanjian kerja dapat digolongkan sebagai salah satu corak tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Apalagi dalam perihal kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kunci/penting dalam perusahaan. UU telah mengatur hukuman bagi korporasi yang terbukti terlibat sebagai pelaku kejahatan,” ujar Maneger .

Baca juga: Blora Mantapkan Mutu Pendidikan Al-Qur’an: Insentif Guru TPQ Aman, Standar Kelulusan Santri Diperkuat

Maneger menjelaskan bahwa kasus ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan pemanfaatan seksual dan/atau perbuatan kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban dalam perihal korban telah diperdayai pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan.

“Bahwa tekanan terhadap korban-korban kekerasan seksual cukup berat lantaran seringkali terjadi reviktimisasi terhadap mereka, apalagi korban yang mau bersuara dan muncul di hadapan publik,” ucap Maneger.

Oleh lantaran itu, dia mengapresiasi keberanian korban yang mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual ini ke publik.

Baca juga: Polda Jatim Kirim 8 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatera: Wujud Empati, Gotong Royong, dan Kepedulian Tanpa Batas

“LPSK mengapresiasi keberanian korban untuk mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya,” kata Maneger.

Sebelumnya, beredar info di media sosial tentang adanya oknum perusahaan yang mensyaratkan karyawati atau pekerja wanita untuk staycation (menginap di hotel) bareng pemimpin jika mau perjanjian kerja mereka diperpanjang.

Berdasarkan cuitan salah satu akun Twitter yang pertama mengunggah info ini, letak perusahaan diduga berada di wilayah Cikarang, Jawa Barat.

Editor : Ma'rifah Nugraha

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru