MEMANGGIL.CO - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kebijakan baru dalam struktur kepemimpinan Kantor Urusan Agama (KUA) melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024. Dalam regulasi ini, jabatan Kepala KUA kini bisa diisi oleh PNS Penyuluh Agama Islam, tidak terbatas hanya pada PNS Penghulu.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kasubdit Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, dalam acara Kalibrasi Standar Kompetensi Jabatan SDM KUA yang digelar di Bandung pada Rabu, 28 Mei 2025.
Baca juga: Jasa Profesi Penghulu 2024 Cair, Cek Syarat Ambilnya!
Menurut Wildan, langkah ini menjadi bentuk penguatan peran penyuluh agama dalam sistem pelayanan keagamaan nasional.
"Dengan perubahan ini, Kepala KUA tidak hanya bisa berasal dari penghulu, tetapi juga dari Penyuluh Agama Islam. Bahkan, KUA bisa dipimpin oleh penyuluh perempuan," ujarnya dikutip di laman resmi kemenag pada Senin 2 Juni 2025.
Kebijakan ini juga merujuk pada PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur kepemimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Karena KUA adalah UPT di bawah Ditjen Bimas Islam, maka kepala KUA berasal dari fungsional binaan Bimas Islam, yakni penghulu dan penyuluh agama," tambah Wildan.
Proses Seleksi Kepala KUA Lebih Mudah dan Cepat
Kemenag juga memastikan bahwa proses seleksi calon kepala KUA akan dibuat lebih praktis tanpa mengurangi kualitas.
"Pak Dirjen (Bimas Islam) selalu menekankan agar kita fokus pada solusi. Kekosongan jabatan kepala KUA harus segera ditangani karena berpengaruh pada layanan," ujar Wildan.
Kepala KUA dari Penyuluh Tetap Jalankan Tupoksi Sesuai Jabatan
Wildan menegaskan bahwa meski penyuluh agama bisa menjabat kepala KUA, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing tetap dijalankan sesuai peran asal.
Penyuluh agama tetap bertugas memberikan bimbingan dan edukasi keagamaan.
Penghulu tetap memegang peran penting dalam pencatatan nikah dan bimbingan masyarakat Islam.
“Layanan pencatatan nikah tetap tugas eksklusif penghulu. Kepala KUA, baik dari penghulu maupun penyuluh, tidak mengintervensi tupoksi teknis,” tegas Wildan.
Kepala KUA sebagai Fungsi Manajerial
Dalam struktur terbaru, posisi kepala KUA difungsikan sebagai jabatan manajerial, bukan teknis.
“Kepala KUA itu entitas manajerial. Penghulu dan penyuluh tetap bekerja sesuai tupoksi masing-masing. Penghulu tetap menjadi Pejabat Pencatat Nikah (PPN),” jelas Wildan.
Ketentuan Teknis Penataan Jabatan Masih Disusun
Meski PMA Nomor 24 Tahun 2024 telah berlaku, aturan teknis terkait jabatan kepala KUA masih dalam proses penyusunan.
“Ketentuan teknis harus rampung dalam waktu satu tahun sejak PMA ini diundangkan, yaitu paling lambat Oktober 2025,” kata Wildan.
Kemenag berkomitmen menyusun regulasi teknis yang mempertimbangkan kondisi sosial dan kebutuhan masing-masing daerah.
Perubahan ini menjadi langkah nyata Kemenag dalam membangun KUA yang lebih inklusif, terbuka, dan profesional. Dengan membuka kesempatan bagi penyuluh agama, termasuk perempuan, untuk menjadi kepala KUA, negara memberikan ruang yang adil bagi semua pelaku layanan keagamaan.
“Kita bersama-sama membangun KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang tidak hanya urus pencatatan nikah, tapi juga berbagai layanan keumatan lainnya,” tutup Wildan.
Editor : Sujatmiko