Grup Facebook ‘Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro’ Disergap, 4 Pria Diciduk

Sebuah grup Facebook bernama ‘Gay-Tuban-Lamongan-Bojonegoro digrebek Polisi. Foto Polda Jatim.

MEMANGGIL.CO - Sebuah grup Facebook bernama ‘Gay-Tuban-Lamongan-Bojonegoro’ jadi pintu masuk polisi membongkar aktivitas penyebaran konten asusila yang dilakukan sekelompok pria di Jawa Timur.

Empat orang ditangkap Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jatim dalam kasus ini.

Baca juga: Jenazah Pejalan Kaki yang Tertemper KA Gumarang di Petak Jalan Kapuan Cepu Dievakuasi BPBD Blora

Pengungkapan kasus bermula dari penelusuran siber yang mengarah ke grup FB bertema penyuka sesama jenis. Grup ini ternyata dikelola oleh seorang pria muda berinisial MI (21), warga Gubeng, Surabaya.

"Pengungkapan ini berawal dari ditemukannya grup Facebook bernama ‘Gay-Tuban-Lamongan-Bojonegoro’ yang dikelola oleh tersangka MI," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada wartawan di Surabaya, Jumat (13/6/2025).

Dari grup Facebook itu, MI mengarahkan anggota baru untuk bergabung ke sebuah grup WhatsApp bernama "INFO VID" yang kemudian menjadi wadah utama aktivitas mereka.

Dalam grup WhatsApp tersebut, para anggota diduga rutin membagikan konten bermuatan pornografi, dengan tujuan mencari teman kencan sesama jenis.

"MI berperan sebagai admin yang menjaring anggota baru, sedangkan tiga tersangka lainnya aktif membagikan konten asusila di dalam grup," sambung Jules.

Selain MI, polisi juga menangkap tiga pria lainnya, yakni:

Baca juga: Pejalan Kaki di Blora Tertemper KA Gumarang Saat Melintasi Petak Jalan Kapuan - Cepu

  • Z (24) asal Tambaksari, Surabaya
  • FS (44) warga Dukuh Pakis, Surabaya
  • S (66) warga Jombang

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan motif komersial dalam aksi mereka. Para tersangka mengaku hanya ingin mencari kesenangan dan pasangan sesama jenis melalui grup tersebut.

"Dari pengakuan tersangka, mereka tidak mencari keuntungan, melainkan sebagai sarana bersenang-senang dan mencari pasangan,” kata Jules.

Meski tidak bersifat komersial, tindakan keempat tersangka tetap dinilai melanggar hukum. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal terkait penyebaran konten asusila dan perlindungan anak.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Baca juga: Bupati Arief Rohman Kedatangan Bule di Kantornya, Lanjut Diajak Jelajah Blora

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp1 miliar,” tegas Jules.

Saat ini, polisi masih mendalami apakah ada korban anak di bawah umur serta kemungkinan adanya grup serupa di platform lain.

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru