Surabaya, MEMANGGIL.CO - Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di ruang Komisi D DPRD Surabaya, pada Selasa, 10 Maret 2026.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi D  DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, mengkritik keras masih banyaknya sektor pekerja di Surabaya yang belum terakomodasi secara optimal dalam skema perlindungan jaminan sosial. 

Ia menekankan pentingnya payung hukum yang kuat untuk menjamin keselamatan kerja bagi masyarakat bawah.

Ajeng juga menyoroti perlunya harmonisasi antara Raperda baru ini dengan regulasi-regulasi yang sudah ada sebelumnya. 

Menurutnya, kelompok pekerja rentan seringkali luput dari perhatian birokrasi, ia menyebutkan  pekerja prioritas seperti para Nelayan dan petani.

Selain itu, pekerja Informal yang meliputi para pedagang kecil, buruh harian lepas, dan sektor mandiri lainnya.

"Kami menekankan perlunya sinkronisasi dengan berbagai regulasi yang telah diterbitkan sebelumnya. Jangan sampai ada tumpang tindih, namun pastikan nelayan, petani, hingga pekerja informal lainnya benar-benar terlindungi secara nyata," ungkap Ajeng di sela-sela rapat Pansus.

Sate Pak Rizki

Selain masalah cakupan kepesertaan, Ajeng juga mempertanyakan efektivitas mekanisme sanksi bagi pemberi kerja. .

Ketua Fraksi dari Partai Gerindra itu  menilai, kedisiplinan perusahaan dalam mendaftarkan karyawannya ke program jaminan sosial masih jauh dari harapan.

"Masih banyak perusahaan yang belum disiplin dalam memenuhi kewajiban tersebut. Kami mempertanyakan bagaimana mekanisme sanksi yang akan diatur dalam Raperda ini agar ada efek jera bagi perusahaan yang abai," tandas Ajeng.

Oleh karena itu, sambung Ajeng, melalui Raperda ini, DPRD Kota Surabaya berharap jaring pengaman sosial di Kota Pahlawan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, melainkan mampu memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh lapisan pekerja, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.