Surabaya, MEMANGGIL.CO - Komisi D DPRD Kota Surabaya memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus berjalan. 

Upaya tersebut diambil untuk memperkuat payung hukum bagi seluruh pekerja di Kota Pahlawan, baik di sektor formal maupun informal.

Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar di ruang Komisi D DPRD Surabaya, pada Selasa, 10 Maret 2026, diputuskan bahwa regulasi ini akan menjadi prioritas utama. 

Ketua Pansus, Abdul Malik, mengungkapkan, keberadaan Perda ini sangat krusial untuk memberikan rasa aman dan perlindungan nyata bagi warga.

Sebelumnya, muncul usulan untuk menggabungkan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Raperda Ketenagakerjaan. Namun, setelah melalui pertimbangan matang, Pansus sepakat untuk memisahkan keduanya dan fokus pada aspek jaminan sosial.

"Dalam rapat tadi diputuskan bahwa pembahasan yang dilanjutkan adalah Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Abdul Malik ditemui usai memimpin rapat tersebut.

Ia menambahkan, Raperda Ketenagakerjaan terpaksa dikeluarkan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) karena masa pembahasannya yang dinilai sudah terlalu lama tanpa progres signifikan.

Saat ini, perlindungan ketenagakerjaan di Surabaya sebenarnya telah berjalan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2024. Perwali tersebut mencakup kepesertaan bagi pekerja Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).

Sate Pak Rizki

Meski demikian, Politisi dari PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya menaikkan status regulasi tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki landasan hukum yang lebih kokoh, mengikat, dan komprehensif.

"Di dalam Perwali sudah diatur kelompok non-penerima upah seperti petani, nelayan, hingga pengemudi ojek online (ojol). Ketentuan ini nantinya akan dihimpun dan diperkuat dalam bentuk Perda," ujar Abdul Malik.

Terlebih melalui regulasi ini, Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen menjamin agar risiko kecelakaan kerja tidak menjadi beban berat bagi keluarga pekerja. Dengan adanya jaminan sosial yang terintegrasi, ahli waris diharapkan mendapatkan perlindungan finansial jika terjadi insiden yang tidak diinginkan.

"Harapannya semua warga mendapatkan hak perlindungan sesuai ketentuan. Jika terjadi insiden, warga sudah punya perlindungan hukum sehingga ahli waris tidak mengalami kesulitan finansial," ungkap Abdul Malik.

Dengan rampungnya Raperda ini, Surabaya ditargetkan menjadi kota yang kian ramah bagi pekerja dengan sistem jaminan keselamatan yang terukur dan terlindungi oleh negara.