MEMANGGIL.CO - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah memasuki babak akhir.
Hasil kelulusan peserta akan diumumkan secara bertahap oleh masing-masing instansi, mulai 16 hingga 30 Juni 2025.
Baca juga: Pengajian Gus Iqdam di Bojonegoro Dihadiri Bupati Arief Rohman: Kulo Ijeh Duwe Utang Kalih Blora
Pelaksanaan seleksi ini menjadi salah satu yang terbesar, dengan jumlah peserta mencapai 863.993 orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada tahap seleksi administrasi.
Para peserta tersebut mengikuti ujian berbasis CAT yang digelar serentak pada 16 Mei 2025. Materi seleksi meliputi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Siapa Saja yang Bisa Ikut Seleksi Tahap II?
Seleksi PPPK 2024 Tahap II dibuka bagi beberapa kelompok pelamar. Di antaranya:
- Tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja secara terus-menerus di instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.
- Selain kriteria umum tersebut, Panselnas juga menetapkan sejumlah kriteria tambahan, yaitu: Pelamar yang sebelumnya TMS (Tidak Memenuhi Syarat) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I. Pelamar PPPK Tahap I yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024. Pelamar yang belum pernah mengikuti seleksi pengadaan ASN sebelumnya.
- Formasi Kosong Diisi Secara Prioritas
Pemerintah juga melakukan optimalisasi formasi PPPK Tahap II dengan urutan pengisian sebagai berikut:
1. Pelamar Prioritas 1 Tahun 2021, khususnya guru dan bidan D4 yang belum mendapat formasi.
2. Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) yang memiliki kualifikasi sesuai formasi kosong.
3. Pegawai berkode R2 dan R3 yang jabatan dan kualifikasinya sesuai formasi.
Baca juga: Bupati Blora Luncurkan GASTRA, Ajak ASN Berbagi Melalui Sedekah Subuh
4. Non-ASN dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
5. Lulusan Prajabatan atau PPG.
Opsi Paruh Waktu untuk yang Tak Lolos
Bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tapi belum lolos atau tak terakomodir dalam lowongan, Panselnas memberikan solusi lain.
Mereka disiapkan untuk mengisi skema PPPK Paruh Waktu sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca juga: Tidak Hanya Jual Produk, Tapi Perlu Menebar Kebaikan dalam Dunia Bisnis
Ada delapan jabatan paruh waktu yang dibuka dalam skema ini, yaitu:
- Guru
- Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Skema ini baru akan dijalankan setelah seluruh rangkaian PPPK 2024 Tahap I dan II selesai.
Mengacu pada Sejumlah Regulasi
Pelaksanaan seleksi PPPK tahun ini mengacu pada sejumlah aturan, di antaranya:
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 yang menjadi dasar umum seleksi PPPK.
- KepmenPANRB Nomor 348 dan 349 Tahun 2024, masing-masing mengatur seleksi untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan di instansi daerah.
Apabila tahapan seleksi rampung, peserta hanya tinggal menanti pengumuman resmi dari instansi masing-masing. Semoga hasilnya sesuai harapan!
Editor : Ma'rifah Nugraha