MEMANGGIL.CO - Sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi dinonaktifkan.
Alasannya, mereka dinilai sudah tak lagi masuk kategori masyarakat miskin dan tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca juga: Pasang Bendera One Piece di Atas Rumah, Pemuda Tuban Dicari Aparat Gabungan
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Sosial, Rabu (18/6/2025).
“Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi Rp96,8 juta, usulan bupati/walikota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat Rp7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” ujar Gus Ipul.
Dari total 7.397.277 peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang diketahui tidak masuk dalam basis data DTSEN. Sementara 2.306.943 orang lainnya ditemukan melalui uji petik atau ground checking berada pada desil 6-10, artinya mereka dianggap sudah tidak layak menerima bantuan.
Kendati begitu, Gus Ipul menegaskan bahwa kuota nasional peserta PBI JKN tetap aman. Peserta yang dicoret akan segera diganti dengan warga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin berdasarkan DTSEN terbaru.
“Jadi bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kita akan koordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu,” jelasnya.
Baca juga: Gegap Gempita Perayaan HUT RI, Bendera One Piece Mulai Berkibar di Tuban
Pemerintah daerah juga diberi ruang untuk mengajukan kembali peserta yang dinilai masih layak menerima bantuan, meskipun sebelumnya dinonaktifkan. Proses pengusulan dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG milik Kemensos.
“Apabila dari Rp7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial,” kata Gus Ipul.
Namun, tak semua bisa langsung aktif kembali. Hanya peserta yang dinonaktifkan per Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai warga miskin, penderita penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi medis darurat yang bisa diajukan untuk reaktivasi.
Baca juga: Pagebluk Flu dan Batuk Berdahak Mewabah di Blora
Selain itu, data mereka juga wajib diperbarui dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya agar bisa terus dipantau status kesejahteraannya.
Syarat lainnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan status “belum rekam” harus terlebih dahulu direkam melalui proses perekaman KTP elektronik di Dinas Dukcapil setempat.
Proses reaktivasi dapat diajukan lewat menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi di aplikasi SIKS-NG. Pemerintah daerah diminta proaktif agar masyarakat miskin yang layak tak kehilangan haknya.
Editor : Ma'rifah Nugraha