Blora, MEMANGGIL.CO - Kasus remaja Blora yang sempat dituduh membuang bayi di pinggir hutan, Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, hingga mengakibatkan laporan ke Propam Polda Jateng terhadap petugas polisi, kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan.
Pihak pengadu juga akan mencabut aduannya ke Polda Jateng. Hal itu diungkapkan Plt. Kasipropam Polres Blora, AKP Nur Dwi Edie dalam wawancara dengan Tim Memanggil.co.
Menurutnya, penanganan kasus ini dilakukan oleh Paminal (Pemeriksaan Internal) Polda Jateng, sedangkan Propam Polres Blora hanya membantu pelaksanaan investigasi.
"Penanganan dari Paminal Polda mas, sipropam Polres sekedar membantu pelaksanaan investigasi dari paminal Polda, adapun kelanjutan perkara kemarin sudah ada penyelesaian kekeluargaan selanjutnya keterangan pihak pengadu akan mencabut aduanya ke Polda," jelas AKP Edie.
Terkait dugaan salah prosedur yang dilakukan oleh anggota polisi, AKP Nur Dwi Edie menjelaskan bahwa Propam Polres Blora sedang menunggu perintah dari Propam Polda Jateng terkait tindak lanjutnya.
Hal ini menanggapi pertanyaan apakah pembinaan terhadap dugaan penyalahgunaan prosedur hukum akan tetap dilakukan meskipun telah ada penyelesaian kekeluargaan.
"Sipropam polres menunggu perintah dari Propam Polda," lanjutnya.
Beberapa Orang Diperiksa, Termasuk Penyidik
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa beberapa orang telah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk pihak pelapor serta pihak terlapor yaitu penyidik Polres Blora dan Polsek Jepon.
"Tentunya pemeriksaan dari Tim Paminal ini pemeriksaan kepada semua sasaran, baik pelapor maupun penyelidik atau penyidik yang melakukan kegiatan di lapangan," ujar Artanto (15/12/2025).
"Prinsipnya penyidik Propam yang ke lapangan dan akan melakukan rapat. Kita menunggu hasil penyidikan tersebut dan hasilnya akan kita informasikan juga ke rekan-rekan," imbuhnya.
Polda Jateng Jamin Transparansi
Artanto menyebut kasus itu menjadi perhatian pimpinan dan Polda Jateng akan menangani kasus itu dengan transparan dan profesional.
Ia menjelaskan bahwa penyidik Propam sedang mencari informasi apakah laporan tersebut benar atau tidak, atau ada kesalahan prosedur.
Namun, Artanto belum menjelaskan soal ancaman hukum atau tindakan disiplin jika pihak penyidik terbukti menuduh korban dan menyalahgunakan wewenangnya.
"Kita lihat dulu hasilnya seperti apa, hasilnya benar atau tidak, kita menunggu hasil analisis," sambungnya.