MEMANGGIL.CO - Kebakaran hebat sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi perhatian nasional lantaran sejak 17 Agustus 2025 hingga hari ini belum juga dapat dipadamkan.
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latif Usman, dalam kunjungannya ke lokasi kebakaran menjelaskan bahwa kebakaran tersebut menjadi perhatian khusus pemerintah dan penegak hukum.
Baca juga: Profil Klub Manisa BBSK, Rumah Baru "Sang Megatron" Megawati Hangestri di Liga Voli Turki
"Dalam proses ini dari Polres Blora melihat betul yang terjadi di sini, yang utama dan pertama paling utama kita memastikan keselamatan kepada masyarakat," jelasnya pada Rabu (20/8/2025).
Pucuk pimpinan ke 2 di Korps Bhayangkara Polda Jateng ini, mengimbau kepada masyarakat jika melakukan pengeboran tidak ada SOP yang jelas akan dilakukan edukasi hingga penindakan secara tegas.
"Kita lakukan edukasi kepada masyarakat bahwa pengeboran yang tidak melalui prosedur sangat membahayakan," ujarnya.
Brigjen Pol Latif mendapatkan informasi dari Bupati Blora, Arief Rahman, mengenai adanya 4.000 pengajuan izin sumur rakyat. Perihal ini perlu ada pengawasan yang berkompeten dari Migas dan Kementerian SDM.
Baca juga: Manisa BBSK, Klub Baru Megawati Hangestri dengan Ambisi Menembus Liga Elit Turki
"Kapolres Blora dan Dandim Blora, melalui anggotanya Babinkamtibmas dan Babinsa beserta Kepala Desa mengawasi kegiatan masyarakat. Dikarenakan kegiatan ini sudah ada contohnya kejadian yang menjadi suatu pembelajaran. Masyarakat tidak boleh mengekplorasi sumber daya alam ini sebelum izin dari ahli," tuturnya.
Sanksi Pidana
Sementara itu, menurut penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kementrian ESDM, Sriyani, menanggapi tentang kegiatan pengeboran sumur minyak sudah ada sanksi pidana yang diatur dalam Undang - Undang.
Baca juga: Kemendikdasmen Soal Implementasikan Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial
“Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 52, jelas diatur mengenai sanksi pidana," jelasnya.
Lebih lanjut, Sriyani juga menjelaskan bahwa pengeboran sumur tua maupun sumur masyarakat sudah ada payung hukumnya.
"Untuk pengeboran sumur tua maupun sumur masyarakat sudah ada payung hukumnya, yakni Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumur Tua, dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk sumur tua dan sumur masyarakat,” tandasnya.
Editor : Redaksi