Blora, MEMANGGIL.CO - Sampai awal November 2025, pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan belum naik. Ketentuan ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan. Artinya, peserta masih bayar dengan tarif yang sama seperti tahun sebelumnya.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru:
Baca juga: BSU 2025 akan Cair? Simak Dulu Ini Syarat & Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
Khusus peserta kelas III, pemerintah masih bantu bayar sebagian. Peserta hanya perlu bayar Rp35.000, sedangkan Rp7.000 ditanggung pemerintah.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) seperti warga kurang mampu, biaya iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Sedangkan bagi pekerja penerima upah (PPU) seperti ASN, TNI, Polri, dan pegawai swasta, besaran iuran ditetapkan sebesar 5ri gaji per bulan—dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
Baca juga: Cek Fakta! Info Pencairan BSU Oktober 2025 Ternyata Hoaks!
Selain itu, keluarga tambahan seperti anak keempat, orang tua, atau mertua dikenai iuran tambahan sebesar 1ri gaji per orang per bulan.
Batas waktu pembayaran iuran adalah tanggal 10 setiap bulan.
Kalau telat, tidak langsung kena denda. Tapi jika dalam waktu 45 hari setelah status aktif dan peserta butuh rawat inap, baru dikenakan denda pelayanan sebesar 5ri biaya diagnosa awal dikali jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan atau paling tinggi Rp30 juta.
Baca juga: RSUD Soewondo dan Polres Kendal Teken MoU: Wujudkan Pelayanan Kesehatan Aman dan Bebas Gangguan
Untuk peserta pekerja penerima upah (PPU), denda tersebut akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Editor : Wibowo