MEMANGGIL.CO - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria tertentu, Rabu (29/10/2025). Program ini jadi salah satu bentuk dukungan pemerintah buat pekerja berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi.

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat utama penerima BSU 2025:

Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK valid. Terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.

Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK daerah masing-masing.
Bukan ASN, TNI, Polri, atau pejabat publik. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain.

Punya rekening aktif di bank seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau BSI.
Pemerintah menyalurkan BSU 2025 dalam periode Juni hingga Juli 2025, dengan nominal bantuan Rp600 ribu sekali cair, bukan setiap bulan.

Dana disalurkan lewat dua jalur:

Transfer langsung ke rekening bank penerima (BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI untuk wilayah Aceh).
Melalui PT Pos Indonesia, jika rekening penerima bermasalah atau tidak aktif.

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa penyaluran BSU 2025 telah berakhir dan belum ada rencana perpanjangan hingga Oktober 2025.

Meski begitu, pekerja tetap disarankan mengecek status penerima BSU lewat situs resmi Kemnaker agar tidak ketinggalan informasi jika program ini dibuka lagi.