Jakarta, MEMANGGIL.CO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis penyakit dan layanan medis. Masyarakat diimbau untuk memahami secara detail daftar penyakit serta pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, agar tidak mengalami kendala pembiayaan saat menjalani pengobatan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, baik sebagian maupun seluruhnya. Ketentuan ini mengacu pada regulasi resmi Kementerian Kesehatan dan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini bertujuan agar skema pembiayaan BPJS tetap berfokus pada pelayanan kesehatan esensial, kedaruratan medis, serta penyakit yang berdampak langsung pada keselamatan dan kualitas hidup peserta.
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS
Adapun 21 penyakit dan layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, antara lain:
- Penyakit akibat kecelakaan kerja yang sudah ditanggung JKK
- Penyakit akibat kecelakaan lalu lintas yang dijamin Jasa Raharja
- Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan
- Penyakit akibat penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif
- Gangguan kesehatan akibat ketergantungan alkohol
- Penyakit atau cedera akibat menyakiti diri sendiri
- Penyakit akibat usaha bunuh diri
- Pengobatan infertilitas atau program hamil
- Pengobatan estetika dan kecantikan
- Operasi plastik kosmetik
- Perawatan gigi kosmetik
- Pengobatan alternatif yang belum terbukti medis
- Pengobatan komplementer non-medis
- Alat kontrasepsi tertentu
- Pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan administrasi
- Check-up tanpa indikasi medis
- Pelayanan kesehatan di luar prosedur rujukan
- Pelayanan yang tidak sesuai indikasi medis
- Layanan kesehatan di luar wilayah kerja tanpa izin
- Obat-obatan di luar Formularium Nasional
- Pelayanan kesehatan yang bersifat eksperimental
Imbauan untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar aktif mencari informasi dan memahami aturan layanan yang ditanggung sebelum menjalani pengobatan.
Peserta juga dianjurkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) guna menghindari kesalahpahaman terkait klaim biaya.
Langkah ini penting agar peserta tidak terkejut dengan beban biaya tambahan saat menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Pentingnya Literasi Layanan Kesehatan
Pakar kebijakan kesehatan menilai, rendahnya literasi masyarakat tentang cakupan layanan BPJS masih menjadi masalah utama.
Banyak peserta yang menganggap seluruh jenis penyakit otomatis ditanggung, padahal terdapat batasan dan ketentuan yang jelas.
Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan tidak terjadi lagi polemik terkait penolakan klaim, biaya tambahan, maupun kesalahpahaman antara pasien dan penyedia layanan kesehatan.
Masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau layanan call center 165.