‎DPMD Blora Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Ketapang dalam Rakor BUMDes 2025


‎Blora, MEMANGGIL.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blora menegaskan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana bantuan sosial Ketapang oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

‎ Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi BUMDes se-Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Kamis (13/11/2025). Kegiatan tersebut dihadiri 25 perwakilan dari kecamatan serta para direktur BUMDes yang mengikuti jalannya pembekalan secara serius.

Baca juga:

‎Rakor ini digelar sebagai bentuk penguatan kapasitas dan penyamaan persepsi dalam pelaksanaan program Ketapang agar dapat berjalan efektif sesuai proposal, regulasi, serta prinsip akuntabilitas pelaporan. Dengan hadirnya para pengelola BUMDes dari berbagai kecamatan, forum ini menjadi kesempatan strategis untuk melakukan evaluasi awal sekaligus merancang peningkatan tata kelola yang lebih profesional.

‎Kepala Dinas PMD Blora, Yayuk Windrati, dalam arahannya menekankan pentingnya disiplin dalam penyusunan dan penyampaian laporan secara berkala. Menurutnya, pelaporan yang tertib dan terukur menjadi kunci utama agar program Ketapang dapat dipantau secara optimal serta meminimalisasi potensi penyimpangan yang mungkin terjadi.

‎Yayuk juga membuka ruang koordinasi langsung bagi para peserta dengan pihak teknis dari DPMD. Hal ini bertujuan agar pengelola BUMDes mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai periode pelaporan, format pelaporan, serta mekanisme administrasi lainnya yang harus dipenuhi. Dengan begitu, para pengelola tidak lagi mengalami kebingungan atau kesalahan prosedural di kemudian hari.

‎“Kami ingin setiap pengelola memahami kewajiban pelaporan dan prinsip akuntabilitas. Selain itu, kami juga mempertimbangkan pelatihan khusus bagi pengelola muda agar lebih siap dan profesional. Meski anggarannya terbatas, ini akan jadi prioritas agar tujuan program benar-benar tercapai,” tegas Yayuk di hadapan para peserta Rakor.

‎Program Ketapang sendiri memiliki skema pembiayaan yang cukup fleksibel. Yayuk menjelaskan bahwa 20 persen dana Ketapang dialokasikan untuk dikelola langsung oleh penerima manfaat. Mereka diberi ruang untuk memilih jenis usaha yang ingin dikembangkan sesuai kebutuhan desa dan potensi ekonomi setempat, asalkan tetap taat terhadap ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

‎Lebih jauh, Yayuk menekankan bahwa unit usaha yang dibentuk melalui program Ketapang harus memiliki kejelasan legalitas.

Baca juga:

‎ “Unit usaha harus berbadan hukum, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin usaha yang sesuai. Jika ingin menjalin kerja sama dengan pihak ketiga juga dipersilakan selama sifatnya saling menguntungkan,” jelasnya.

‎ Ia bahkan mencontohkan model pengembangan usaha di Kabupaten Kudus yang fokus pada sektor pertanian sebagai referensi yang dapat diadaptasi.

‎Selain penguatan legalitas usaha, DPMD Blora juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara BUMDes dan Koperasi Desa (Kopdes). Menurut Yayuk, kedua lembaga ekonomi desa tersebut tidak boleh berjalan sendiri-sendiri atau bahkan saling bersaing secara tidak sehat.

‎ “BUMDes dan Kopdes harus seperti saudara kandung — saling melengkapi, bukan saling menjatuhkan,” ujarnya.

Baca juga:

‎Harmonisasi BUMDes dan Kopdes dinilai sangat penting untuk meningkatkan efektivitas usaha ekonomi desa. Sinergi keduanya mampu menghasilkan program yang lebih terstruktur, distribusi sumber daya yang merata, serta penyelesaian masalah ekonomi desa yang lebih komprehensif. Dengan demikian, potensi usaha desa dapat berkembang secara berkelanjutan.

‎DPMD Blora melalui Rakor ini berharap seluruh pengelola BUMDes mampu memperbaiki tata kelola internal, memperkuat sistem pelaporan, dan meningkatkan efisiensi dalam penggunaan dana Ketapang. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya menjadi tanggung jawab administratif, tetapi juga merupakan komitmen moral untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

‎Evaluasi dan klarifikasi terkait mekanisme pengelolaan dana Ketapang yang dilakukan dalam Rakor ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem ekonomi desa di Kabupaten Blora. Dengan pengelolaan yang baik dan transparan, dana yang disalurkan diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi lokal dan mendorong kemandirian desa.

‎Pada akhirnya, DPMD Blora menegaskan bahwa kesuksesan program Ketapang tidak hanya ditentukan oleh besar kecilnya anggaran, melainkan oleh komitmen pengelola dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kerja sama, dan inovasi. Dengan semangat kolektif yang dibangun dalam Rakor ini, diharapkan perekonomian desa di Kabupaten Blora dapat berkembang lebih sehat, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Editor :

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru