Rembang, MEMANGGIL.CO - Penanganan kasus pembuangan bayi di tepi laut Desa Pandean, Kecamatan Rembang, terus menunjukkan perkembangan baru. Setelah menemukan bayi laki-laki terbungkus kantong plastik merah, polisi kini mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat sebagai pelaku.
Perempuan berinisial LA (20), warga asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Pandean pada Minggu (16/11/2025). Ia sudah tinggal di Rembang sekitar dua tahun terakhir.
Baca juga: Sesosok Bayi Ditemukan Terbungkus Plastik di Pantai Rembang
KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetiyo, menjelaskan bahwa saat ini penyidik belum dapat memeriksa LA lantaran kondisinya masih lemah. Ia mengalami pendarahan usai melahirkan dan sedang menjalani perawatan di RSUD Rembang.
Polisi menduga LA adalah ibu kandung sekaligus orang yang membuang bayinya di tepi pantai, tidak jauh dari tempatnya mengontrak.
“LA di Rembang domisili di Desa Pandean, sudah dua tahun terakhir ini. Statusnya masih lajang. Di Rembang dia kerja ikut Pakdhenya jualan nasi goreng,” terang Widodo saat ditemui di Mapolres Rembang, Senin (17/11/2025).
Baca juga: BAZNAS Rembang Salurkan Bantuan 20 Ekor Kambing untuk Warga Desa Sudo
Widodo menyebutkan, besar kemungkinan proses persalinan terjadi di dalam kos atau kontrakan LA. Fakta lain yang membuat polisi terkejut, warga sekitar dan keluarga tidak mengetahui bahwa perempuan muda itu sedang hamil.
“Bisa jadi (lahiran) di kos atau kontrakannya. Warga sekitar dan keluarganya juga tidak ada yang tahu kalau yang bersangkutan lagi hamil,” imbuhnya.
Baca juga: Bupati Harno Dorong IDI Rembang Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Kesehatan
Hingga kini, proses penyidikan terus berjalan. Polisi telah memeriksa lima saksi, yakni tiga pemancing yang pertama kali menemukan bayi tersebut, serta dua saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat Desa Pandean.
“Sampai saat ini masih proses hukum. Kalau pasal arahnya Pasal 76C juncto 40 tentang perlindungan anak. Maksimal hukuman penjara 5 tahun,” pungkas Widodo.
Editor : B. Wibowo