Surabaya, MEMANGGIL.CO - Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendalam terkait sengketa lahan seluas 5.000 meter persegi di kawasan Karangpoh yang melibatkan warga senior bernama Mansyur Cipto (91) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin, 19 Januari 2026, legislator menemukan sejumlah kejanggalan hukum dan administratif yang dinilai menyudutkan warga.
Lahan yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 153 atas nama Mansyur Cipto tersebut kini diklaim sebagai aset Pemkot Surabaya.
Ironisnya, meski status tanahnya diblokir akibat klaim aset, pemilik lahan masih dibebani tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kini menunggak hingga Rp.280 juta sejak tahun 2006.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya sekaligus legislator dari Partai Gerindra , Yona Bagus Widyatmoko menyoroti pangkal persoalan ini bermula dari perbedaan catatan warkat.
Pemkot Surabaya berargumen terdapat ketidaksesuaian tanggal antara SHM dengan SK Kinag (Kepala Inspeksi Agraria).
"Ada perbedaan tanggal. Di SHM tertera 25 Januari, sedangkan di warkat tertulis 23 Januari. Hal inilah yang dijadikan celah sengketa. Padahal, secara hierarki hukum, warga telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri hingga proses PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung," kata Yona kepada awak media di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin,19 Januari 2026.
Yona juga menyayangkan sikap Pemkot yang dinilai kaku dalam menangani kasus ini, terlebih pemilik lahan sudah berusia lanjut dan dalam kondisi sakit.
Sementara itu, ia mempertanyakan efektivitas Satgas Anti Mafia Tanah bentukan Pemkot Surabaya jika dalam praktiknya justru berhadapan dengan warga yang memiliki bukti kepemilikan sah.
"Jangan sampai hak warga dihilangkan. Pemerintah kota memiliki Satgas Anti Mafia Tanah, seharusnya mereka hadir memfasilitasi warga, bukan malah sebaliknya. Jika hak yang diperoleh warga secara sah tiba-tiba hilang karena klaim sepihak, kita patut bertanya: siapa sebenarnya mafia tanahnya di sini?," ungkap Yona.
Guna mengusut tuntas kasus ini, Komisi A memutuskan untuk menjadwalkan ulang rapat koordinasi dengan agenda yang lebih komprehensif.
DPRD Surabaya akan memanggil Kejari Tanjung Perak dan Kejati Jawa Timur, Mansyur Cipto atau ahli waris langsung.
Tak cuma itu, pihaknya juga akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait.
"Kami ingin membuka persoalan ini secara terang benderang, termasuk kronologi perolehan tanah dari tahun lama hingga terbitnya SHM. Kita harus menggunakan hati nurani; warga sudah membayar pajak dan berjuang secara hukum selama 20 tahun, jangan sampai di akhir hayatnya mereka kehilangan haknya karena persoalan administratif kecil," pungkas Yona
Editor : Redaksi