Wakil Bupati Blora Tegaskan Kewenangan dan Syarat IPAL di SPPG: Tidak Punya IPAL Tutup Sementara

Reporter : Teguh Arianto
Tangkapan Layar Sri Setyorini di akun Tiktok @sri.setyorinii. (Ist)

Blora, MEMANGGIL.CO – Pemerintah daerah baru saja menggelar sosialisasi mengenai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2025 terkait tata kelola MBG. 

Dalam postingan akun tiktok @sri.setyorinii tersebut, ditegaskan bahwa wewenang penuh atas pelaksanaanya dan pengawasan MBG kini berada di tangan Bupati.

"Dimana intinya untuk MBG adalah Bupati," jelas Wakil Bupati Blora Sri Setyorini yang diunggah satu hari lalu.

"Sekarang kewenangan ada di situ (Bupati), jadi kita berhak untuk menentukan apa pun yang terjadi," ujarnya.

Selain poin mengenai kewenangan, pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada para pemilik SPPG. Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah kepemilikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

"Satu ketentuan yang harus dipenuhi adalah punya IPAL," jelasnya.

Pemerintah tidak segan-segan mengambil tindakan tegas bagi unit usaha yang membandel. 

"Kalau tidak punya IPAL, siap-siap SPPG-nya ditutup sementara," pungkasnya. 

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar lingkungan hidup yang berlaku.

Editor : B. Wibowo

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru