Resmi 28 Maret 2026: PP TUNAS Mulai Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Reporter : Nugraheni Tri Cahyaningtyas
PP TUNAS Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun (Foto: Pinterest.com)

Jakarta, MEMANGGILCO - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026).

Aturan ini menjadi langkah tegas negara dalam melindungi kebiasaan dan pola pikir anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital.

Dengan berlakunya aturan ini, anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengurangi paparan konten negatif, seperti pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online yang kian marak menyasar anak-anak.

PP TUNAS sendiri sebelumnya telah ditetapkan pada 6 Maret 2026. Pemerintah memberi waktu kepada platform digital untuk melakukan penyesuaian sebelum akhirnya resmi diberlakukan hari ini.

Sejumlah platform besar seperti:

• YouTube

• TikTok

• Instagram

• Facebook

• X/Twitter

Beberapa di antaranya mulai melakukan penyesuaian, seperti pembatasan usia minimum pengguna dan penonaktifan akun yang terdeteksi milik anak di bawah 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi, melainkan melindungi. Anak-anak dinilai semakin rentan terhadap berbagai ancaman digital yang sulit dikendalikan tanpa aturan yang jelas.

Selain peran pemerintah dan platform digital, orang tua juga diminta untuk ikut aktif mengawasi aktivitas anak di dunia maya.

Mulai dari memastikan data usia yang digunakan benar hingga mendampingi anak dalam menggunakan teknologi secara bijak.

Dengan jumlah anak Indonesia yang mencapai puluhan juta di ruang digital, kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk menciptakan lingkungan internet yang lebih aman dan sehat.

Penerapan PP TUNAS dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga akan terus memantau kepatuhan platform digital serta melakukan evaluasi agar kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital tidak lagi menjadi tempat yang berisiko bagi anak, melainkan ruang belajar dan berkembang yang aman bagi generasi masa depan.

Editor : B. Wibowo

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru