Mojokerto, MEMANGGIL.CO - Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengakhiri pelarian SAGP (27), seorang pemuda asal Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Ia diringkus petugas kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan, kekerasan, hingga pengancaman nyawa terhadap seorang remaja di bawah umur.
Pelaku diamankan di kediamannya pada Jumat (27/03/2026) setelah serangkaian penyelidikan intensif dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan yang masuk.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasihumas IPDA Jinarwan, mengungkapkan bahwa kasus kelam ini bermula pada tahun 2024. Saat itu, korban yang berinisial S masih berusia 16 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali di rumah korban saat situasi sedang sepi.
Modus yang digunakan tersangka berkembang dari tipu daya hingga intimidasi fisik, juga persetubuhan pertaman tersangka merayu korban dengan janji manis akan menikahinya.
Persetubuhan kedua hingga keempat, tersangka mulai menggunakan ancaman. Ia menakut-nakuti korban akan menyebarkan video persetubuhan mereka, meski korban sendiri mengaku tidak pernah diperlihatkan bukti keberadaan video tersebut.
Tak hanya melakukan kekerasan seksual, SAGP juga dikenal ringan tangan dan kerap meneror psikis korban. IPDA Jinarwan membeberkan bahwa tersangka tidak segan melakukan kekerasan fisik saat korban mencoba melawan.
"Tersangka melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher dan mendorong korban hingga terjatuh. Bahkan, tersangka pernah mengancam korban dengan menancapkan sebilah pisau di atas kasur sebagai bentuk intimidasi," jelas IPDA Jinarwan, Senin (30/03/2026).
Teror tersebut berlanjut melalui media sosial. Tersangka mengirimkan pesan suara (voice note) melalui aplikasi WhatsApp yang berisi ancaman kekerasan jika korban berani memutuskan hubungan asmara dengannya.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu buah flash disk berisi foto luka bekas cekikan pada tubuh korban, foto dokumentasi kasur dengan bekas tancapan pisau, satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa terjadi.
Atas perbuatannya, SAGP kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman serta UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait persetubuhan terhadap anak.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun 3 bulan, ditambah ancaman dari pasal perlindungan anak lainnya selama 3 tahun 6 bulan.
Editor : Redaksi