Tuban, MEMANGGIL.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah membongkar dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SMP di Kabupaten Tuban. Kasus ini mencuat di tengah kondisi kemiskinan yang masih menjadi persoalan serius di Bumi Ronggolawe ini.
Dua orang dilaporkan atas dugaan memperkaya diri dari pengelolaan dana BOS. Keduanya berinisial YDR dan W, seorang ASN yang menjabat sebagai bendahara dana BOS di salah satu SMP.
Baca juga: Pemkab Klaim Stok Aman, Warga Tuban Justru Antre hingga Berebut Elpiji 3 Kilogram
Laporan tersebut diajukan oleh AS, Plt Kepala Sekolah, terkait dugaan penyalahgunaan dana operasional yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan siswa.
Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (6/4/2026), dugaan penyimpangan mulai terungkap setelah pelapor menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah. Ia menemukan adanya transfer dana BOS ke rekening pribadi yang diduga terjadi selama tujuh tahun terakhir.
Mengetahui kejanggalan tersebut, laporan tertulis pun disampaikan ke sejumlah pihak terkait. Menindaklanjuti laporan itu, Dinas Pendidikan Tuban menurunkan tim pengawas BOS untuk melakukan pemeriksaan pada 19 Februari 2026.
Tim yang terdiri dari lima orang bekerja berdasarkan surat tugas nomor 400.3.5.1/1034/414.101.3/2026 yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Tuban, Irma Putri Kartika.
Audit dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait untuk menelusuri alur penggunaan dana BOS di tingkat SMP. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sisa pembayaran yang belum terselesaikan sebesar Rp323.824.267 untuk periode 2023 hingga 2025.
Baca juga: Puncak HPN 2026 di Tuban, Ratusan Pelari Ramaikan PWI Fun Run Colour Night 2
Temuan tersebut dibenarkan oleh pihak Dinas Pendidikan Tuban, meski hingga kini belum dapat dijelaskan secara rinci terkait hasil audit maupun langkah lanjutan yang akan diambil.
“Pangapunten dereng saget matur detail (mohon maaf belum bisa menyampaikan secara detail),” ujar Siswo Suwarko, Kabid Pengelola Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Tuban.
Sementara itu, laporan dugaan penyimpangan juga telah diterima Inspektorat Tuban. Tim internal bahkan telah diberikan surat tugas untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Baca juga: Korwil SPPG Bungkam, BGN Sebut Keracunan MBG di Tuban Dipicu Mitra Langgar Aturan
“Kami sudah menerima surat tugas tersebut,” ungkap Bambang Sunhaji, Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Tuban.
Namun, pihak Inspektorat belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait potensi kerugian negara maupun aliran dana yang diduga diselewengkan. Saat ini, proses masih berada pada tahap klarifikasi dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan.
“Sekarang masih proses klarifikasi, dan kami juga koordinasi dengan tim internal Diknas untuk sharing data,” pungkasnya.
Editor : Abdul Rohman