Jakarta, MEMANGGIL.CO - Kabar penting buat mahasiswa tingkat akhir dan pascasarjana. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengeluarkan aturan baru terkait penyesuaian kegiatan akademik. Mahasiswa semester 5 ke atas kini diimbau untuk menjalankan perkuliahan secara jarak jauh atau hibrida.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini menyasar perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menjelaskan, meski ada imbauan ini, keputusan teknis tetap berada di tangan masing-masing program studi (prodi) dan universitas. Sebab, kampus yang paling memahami karakteristik mata kuliah mereka.
"Mana mata kuliah yang sifatnya wawasan, itu bisa dilakukan secara hibrid atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Tapi kalau yang sifatnya intensif, hitungan, atau penurunan rumus yang butuh konsentrasi tinggi, ya tetap di dalam kelas," ujar Brian di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Tak Hanya Soal Energi, Tapi Budaya Kerja
Brian menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar untuk mengantisipasi krisis energi. Lebih dari itu, pemerintah ingin mendorong transformasi budaya kerja dan belajar yang lebih efisien.
"Konteksnya adalah transformasi budaya kerja yang lebih efisien," tuturnya.
Lantas, bagaimana dengan jurusan yang butuh praktikum? Brian memastikan hal itu tetap berjalan normal secara tatap muka.
Ia mencontohkan Jurusan Kedokteran Hewan yang harus melakukan bedah hewan, tentu tidak mungkin dilakukan secara online.
Poin Penting Aturan Baru
Berikut adalah rincian poin-poin penting dalam SE Nomor 2 Tahun 2026:
1. Penyesuaian Pola Kerja (WFH & WFO)
Pegawai di unit utama, LLDIKTI, dan kampus bekerja di kantor (WFO) pada Senin sampai Kamis.
Hari Jumat diberlakukan bekerja dari rumah (WFH).
Jumlah pegawai yang WFO minimal 50 persen dari total staf.
2. Jadwal Dosen Lebih Fleksibel
Kampus bisa mengatur jadwal dosen agar lebih terpusat di hari tertentu. Dengan begitu, dosen bisa mendapatkan jatah WFH satu hari dalam seminggu tanpa mengganggu proses mengajar.
3. Kuliah Online Semester Atas
PJJ dilakukan secara proporsional untuk mahasiswa semester 5 ke atas serta mahasiswa pascasarjana.
Tetap mempertimbangkan substansi materi dan kesiapan karakteristik prodi masing-masing.
Kabar Baik bagi Dompet Mahasiswa
Kebijakan ini pun mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satu komentar datang dari Stanis, yang menilai langkah ini bisa membantu meringankan beban finansial orang tua.
"Ini baik untuk mengurangi beban biaya makan dan indekos. Anak-anak bisa belajar dari tempat tinggal atau kampung asal mereka," tulisnya dalam kolom komentar.
Dengan aturan ini, diharapkan efektivitas akademik tetap terjaga namun dengan biaya operasional yang lebih efisien bagi kampus maupun mahasiswa.
Editor : B. Wibowo