Surabaya, MEMANGGIL.CO - Pengungkapan dugaan penculikan warga negara asing di Surabaya justru membuka praktik kejahatan siber internasional yang diduga telah beroperasi selama dua tahun di Kota Pahlawan. Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap 44 warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan online atau scamming lintas negara.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan Konsulat Kedutaan Besar Jepang di Surabaya terkait dugaan penculikan dan penyekapan warga negara Jepang di sebuah rumah di Jalan Dharma Husada Permai VII Blok N 318, Surabaya.
“Tim bergerak melakukan penyelidikan dan ditemukan benar ada dua warga negara Jepang di lokasi tersebut,” kata Luthfie, Jumat (8/5/2026).
Saat penggerebekan dilakukan, polisi tidak hanya menemukan dua WNA Jepang, tetapi juga menyelamatkan tiga warga negara China dan empat warga negara Jepang lainnya. Polisi kemudian mengamankan dua warga negara Indonesia untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyekapan tersebut.
Kecurigaan petugas semakin menguat setelah penggeledahan rumah kontrakan itu menemukan sejumlah perangkat dan barang yang diduga digunakan untuk praktik penipuan online internasional. Dari hasil pemeriksaan, rumah tersebut diketahui telah dikontrak selama dua tahun oleh tersangka berinisial E, warga negara Indonesia.
“Dari hasil pendalaman diketahui tempat itu digunakan untuk praktik scamming yang melibatkan puluhan warga negara asing,” ujarnya.
Pengembangan kasus kemudian membawa polisi ke lokasi kedua di kawasan Jalan Embong Kenongo, Surabaya. Namun saat didatangi, lokasi telah kosong setelah para pelaku diduga mengetahui penggerebekan di Dharma Husada. Para penghuni disebut berpencar dan bersembunyi di sejumlah hotel di Surabaya.
Polisi lalu melakukan pengejaran ke enam hotel berbeda dan mengamankan enam warga negara China di salah satu hotel. Dari pemeriksaan lanjutan, petugas memperoleh informasi keberadaan anggota jaringan lainnya yang sedang berkumpul di Kaza Mall Surabaya. Di lokasi itu, polisi mengamankan 19 orang yang terdiri dari 17 warga negara China dan dua warga negara Taiwan.
Tak berhenti di Surabaya, pengembangan kasus mengarah ke lokasi ketiga di Jalan Raya Darmo Permai I Surabaya yang juga telah ditinggalkan. Polisi kemudian memburu salah satu pengelola jaringan berinisial Y, warga negara China, yang akhirnya ditangkap di Rest Area Bawean, Semarang, bersama enam warga negara China lainnya.
“Tim terus bergerak hingga mendapat informasi ada satu pimpinan jaringan lain berinisial X yang beroperasi di Solo dan masih satu rangkaian dengan jaringan di Surabaya,” terang Luthfie.
Saat polisi mendatangi lokasi di Solo, tempat tersebut juga telah kosong. Petugas hanya menemukan 24 koper yang ditinggalkan para penghuni. Penelusuran kemudian berlanjut hingga ke Bali, tempat polisi kembali menangkap lima warga negara Taiwan dan enam warga negara China.
Hingga kini, total 44 warga negara asing telah diamankan dan ditahan di Polrestabes Surabaya. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan praktik penipuan online internasional tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap informasi yang ditemukan untuk memberantas jaringan ini,” tegas Luthfie.
Editor : B. Wibowo