Blora, MEMANGGIL.CO – Dinamika pengelolaan sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora terus berkembang. Kini tercatat ada empat badan usaha yang mengelola potensi minyak dan gas bumi (migas) di wilayah tersebut. Kehadiran pelaku usaha baru, Minyak Gandu Blora (MGB), pun memunculkan pembahasan terkait mekanisme perizinan yang berlaku.
MGB dikonfirmasi telah mengantongi izin pengeboran (drilling) dan izin penampungan minyak. Sebelumnya, pengelolaan sumur minyak rakyat di Blora sudah berjalan melalui tiga badan usaha yang telah bekerja sama dengan Pertamina dan memiliki payung hukum lengkap.
Ketiga badan usaha tersebut yakni PT Blora Patra Energi sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Blora, Koperasi Blora Migas Energi atau BME, serta PT Mataram Connection Nusantara.
Masuknya MGB ke dalam pengelolaan migas rakyat ini kemudian memunculkan perdebatan baru mengenai kesesuaian alur perizinan dengan regulasi yang berlaku.
Izin Disebut Harus Lewat Jalur Resmi Daerah
Kasi Energi Cabang Dinas ESDM Kendeng Selatan, Slamet Widodo menjelaskan, proses pengurusan izin sumur minyak rakyat telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Menurutnya, pengajuan izin harus melalui rekomendasi pemerintah daerah dengan wadah resmi berupa BUMD, koperasi, atau UMKM sebelum diteruskan ke pemerintah provinsi hingga mendapatkan rekomendasi gubernur.
“Pengawalan kami hanya di awal proses, yaitu saat usulan diajukan Bupati melalui tiga wadah resmi: BUMD, Koperasi, atau UMKM. Baru kemudian diteruskan ke Provinsi hingga keluar Rekomendasi Gubernur. Dokumen itu syarat wajib untuk lanjut ke Dirjen Migas atau SKK Migas,” jelas Widodo, Sabtu (09/05/2026).
Ia menegaskan, aturan tersebut tidak memperbolehkan perorangan mengurus izin secara mandiri di luar jalur resmi yang telah ditentukan.
“Tidak boleh. Di Permen 14 sudah tertulis jelas, koordinator tingkat kabupaten hanya dari unsur BKU (BUMD/Koperasi/UMKM). Jika ada yang mengaku punya izin pribadi, kami sarankan perlu dikroscek langsung ke Kementerian, seperti apa dasar hukumnya,” tegasnya.
Terkait pengawasan operasional di lapangan, Slamet menyebut kewenangan pengawasan harian berada di tangan Pertamina. Sementara penegakan hukum menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Migas.
“Pengawasan operasional oleh Pertamina. Jika ada ketidaksesuaian, Pertamina yang akan meneruskan laporan ke Penegakan Hukum (Gakkum) Dirjen Migas,” imbuhnya.
MGB Klaim Kantongi Izin Lengkap
Di sisi lain, pimpinan Minyak Gandu Blora, Suyono, menegaskan pihaknya telah mengantongi dokumen legal yang sah dan siap diuji secara hukum.
Menurutnya, proses perizinan memang dilakukan secara mandiri tanpa melalui rekomendasi Pemerintah Kabupaten Blora maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Saya punya tim khusus urus perizinan, dan kami sangat siap jika harus diuji legalitasnya. Memang kami jalankan secara mandiri, saat ini baru kelola satu titik sumur aktif. Tujuannya agar kami tidak terikat dengan jalur badan usaha yang sudah ada,” ujar Suyono.
Ia menyebut langkah tersebut sengaja dilakukan sebagai bentuk percontohan dalam pengelolaan minyak rakyat yang lebih terbuka dan transparan.
“Lewat badan usaha ini saya ingin jadi contoh. Supaya rakyat tahu berapa nilai asli jual minyak saat diserahkan ke Pertamina, jadi lebih terbuka dan tidak ada keraguan,” pungkasnya.
Editor : Abdul Rohman