Polisi Ungkap Versi Resmi Pengeroyokan Musisi Blora: Sempat Dimediasi Damai, Korban Tetap Lapor

Reporter : Redaksi
Seniman Blora dikeroyok. (Tangkapan layar video amatir)

Blora, MEMANGGIL.CO - Fakta baru terungkap dalam kasus keributan yang menyeret pemain keyboard orgen tunggal, Asyik Nurdiansyah, di Dukuh Sukorame, Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

Jika sebelumnya publik hanya disuguhi potongan video viral yang memperlihatkan aksi saling dorong hingga dugaan pengeroyokan di atas panggung, kini beredar laporan tertulis internal kepolisian yang mengungkap versi resmi kejadian tersebut.

Baca juga: Polres Blora Gelar Turnamen Mobile Legends Antar Pelajar, Pendaftaran Gratis dengan Hadiah Rp4 Juta

Berdasarkan laporan tersebut, hiburan masyarakat berupa pertunjukan organ tunggal "Putra Klana" dari Desa Patalan, Kecamatan Blora Kota, digelar di halaman rumah Joni, warga Dukuh Sukorame, pada Jumat (12/6/2026).

Acara tersebut sebetulnya hanya merupakan sebatas tasyakuran ulang tahun anak dengan jumlah tamu diperkirakan sekitar 40 orang.

Dalam laporan disebutkan, sejak dimulai pukul 20.00 WIB hingga menjelang selesai, kegiatan berlangsung aman dan kondusif, namun situasi berubah pada penghujung acara.

Menurut kronologi versi kepolisian, sekitar pukul 23.00 WIB atau saat lagu terakhir dibawakan, Joni selaku penyelenggara acara naik ke atas panggung bersama lima rekannya untuk berjoget.

Di tengah suasana tersebut, Joni disebut tidak sengaja menyenggol alat musik elektone milik Asyik Nurdiansyah. Akibat senggolan itu, musik sempat berhenti karena pemain keyboard berusaha membetulkan alatnya.

"Secara tidak sengaja pada saat joget, sdr. Joni menyenggol alat musik (elektone/orgen) sehingga mengakibatkan musik berhenti," demikian isi laporan tersebut.

Setelah itu, situasi memanas. Asyik berupaya memperbaiki alat musiknya agar dapat digunakan kembali. Namun, menurut laporan polisi, Joni justru mendorong pemain keyboard tersebut karena menganggap acara belum waktunya selesai.

"Sdr. Asyik Nurdiansyah berusaha membetulkan alatnya kembali, namun kemudian didorong oleh sdr. Joni dengan alasan belum waktu selesai kok musik berhenti. Kemudian aksi adu mulut dan saling dorong tidak terhindarkan," tulis laporan itu.

Polisi Sebut Acara Memang Harus Berakhir Pukul 23.00 WIB

Menariknya, laporan tersebut juga mengungkap bahwa hiburan sebenarnya memang telah memasuki batas waktu yang diizinkan.

Disebutkan, berdasarkan surat izin yang diterbitkan Polsek Tunjungan, kegiatan hiburan rakyat tersebut hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.

"Dikarenakan waktu sudah menunjukkan pukul 23.00 WIB, sesuai surat izin yang dikeluarkan oleh Polsek Tunjungan bahwa kegiatan tersebut memang harus selesai sehingga musik tidak bisa berlanjut," tulis dalam laporan itu.

Baca juga: Pengedar Obat Keras Dibekuk Polisi di Tengah Kota Blora, Ribuan Pil Disita dari Balik Jok Motor

Namun, kondisi itu diduga membuat Joni semakin emosi. Ia disebut merasa sebagai pihak yang mengundang sekaligus membiayai pertunjukan organ tunggal tersebut.

Sempat Dimediasi Damai

Dalam laporan polisi, setelah keributan terjadi, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa turun tangan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Mediasi juga disaksikan sejumlah teman Joni.

"Dimediasi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kemudian sepakat damai," bunyi laporan itu.

Akan tetapi, perdamaian di lokasi rupanya tidak menghentikan proses hukum. Sekitar pukul 23.30 WIB, Asyik Nurdiansyah mendatangi SPKT Polsek Tunjungan untuk membuat pengaduan resmi.

Korban sebelumnya mengaku mengalami luka memar di atas alis mata, hidung mengeluarkan darah, serta luka di bagian kepala. Ia juga telah menjalani visum.

"Harapannya saya sebagai korban, pelaku diberikan efek jera," ujar Asyik kepada Memanggil.co.

Baca juga: Pemkab Blora Hibahkan 8,7 Hektare Lahan untuk Kampus UNY

Pengaruh Miras Pemicu Keributan

Pada bagian prediksi dalam laporan tersebut, polisi menyebut adanya dugaan konsumsi minuman keras sebagai salah satu faktor pemicu keributan.

"Kejadian tersebut diduga dipicu oleh konsumsi miras yang berlebihan oleh yang punya hajat sendiri bersama teman-temannya," tulis dalam laporan itu 

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan. Laporan itu juga mengingatkan bahwa kejadian serupa berpotensi terulang apabila pengawasan terhadap hiburan masyarakat tidak diperketat.

Karena itu, polisi merekomendasikan peningkatan peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat, memperkuat mediasi bersama perangkat desa, menindaklanjuti aduan korban sebagai efek jera, hingga mendorong operasi minuman keras dilakukan secara serius.

Dalam laporan internal tersebut disebutkan video keributan di atas panggung sudah tidak ditemukan lagi di media sosial. Namun nyatanya video aksi kriminal tersebut masih banyak beredar alias bocor. 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru