Blora, MEMANGGIL.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadwalkan Rapat Paripurna pada Selasa (28/7/2026) pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Blora.
Sedikitnya lima agenda strategis akan dibahas dalam sidang tersebut, mulai dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Blora Tahun 2026.
Agenda rapat tertuang dalam surat undangan DPRD Kabupaten Blora Nomor 100.1.4/1104 tertanggal 24 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Blora, H. Mustopa, dan ditujukan kepada seluruh pimpinan serta anggota DPRD.
Rapat akan diawali dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pada tahapan ini, masing-masing fraksi dijadwalkan menyampaikan pandangan politik, hasil evaluasi, serta masukan terhadap pelaksanaan anggaran Pemerintah Kabupaten Blora sepanjang tahun anggaran 2025.
Pandangan fraksi tersebut selanjutnya akan dijawab oleh Bupati Blora sebagai bagian dari mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan.
Setelah pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Blora dijadwalkan memberikan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan itu menjadi bagian dari tahapan akhir evaluasi penggunaan anggaran daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selain membahas pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga akan mengagendakan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan, pemanfaatan, pengawasan, hingga penataan bangunan gedung di Kabupaten Blora sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agenda strategis lainnya adalah penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blora mengenai Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Perubahan Propemperda diperlukan untuk menyesuaikan prioritas pembentukan peraturan daerah dengan kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, maupun perkembangan kebijakan di tingkat daerah.
Dalam surat undangan, Ketua DPRD Kabupaten Blora mengundang seluruh anggota dewan untuk menghadiri rapat paripurna sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Mengharap dengan hormat atas kehadiran Saudara dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Juli 2026, pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora," demikian dikutip dalam surat undangan tersebut.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, terdapat lima agenda utama yang akan dibahas dalam rapat paripurna, yakni pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan jawaban Bupati atas pandangan fraksi.
Selain itu, persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, persetujuan bersama terhadap Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, serta kesepakatan bersama mengenai Perubahan Propemperda Kabupaten Blora Tahun 2026.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu agenda yang dianggap penting DPRD pada masa persidangan berjalan. Selain menjadi forum evaluasi atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sidang tersebut juga akan menentukan sejumlah regulasi yang menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Blora bersama DPRD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang hadir diminta mengenakan Pakaian Sipil Resmi (PSR) sebagaimana tercantum dalam surat undangan rapat.