Viral Truk Kopdes Disewakan, Pemkab Tuban Minta Pengurus Bisa Pertanggungjawabkan Pengelolaannya

Reporter : Redaksi
Ilustrasi truk KDMP yang terparkir di halaman Makodim 0811 Tuban sebelum didistribusikan ke desa-desa. (dok, memanggil.co)

Tuban, MEMANGGIL.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban angkat bicara terkait viralnya penggunaan armada truk milik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Karanglo, Kecamatan Kerek, yang diduga disewakan untuk aktivitas angkutan barang di jasa ekspedisi J&T Cargo, meski koperasi tersebut belum beroperasi secara resmi.

Pemkab Tuban menegaskan bahwa pemanfaatan aset koperasi untuk kegiatan usaha pada prinsipnya diperbolehkan selama memberikan manfaat bagi koperasi. Namun, seluruh aktivitas dan pendapatan yang dihasilkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pemkab Tuban Kucurkan Rp9,6 Miliar untuk Bangun Puskesmas

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban, Gunadi, mengatakan tidak ada persoalan apabila aset KDMP dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang positif dan mampu memberikan tambahan pendapatan bagi koperasi. Namun, pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota maupun pihak terkait.

“Harus bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar,” tegas Gunadi, Selasa (23/6/2026).

Truk Kopdes Karanglo 

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ramainya perbincangan publik mengenai sebuah armada truk bertuliskan Kopdes Karanglo dengan nomor polisi B 9398 XNZ yang terlihat berada di area bongkar muat barang milik J&T Cargo.

Foto kendaraan tersebut beredar luas di masyarakat dan memunculkan berbagai pertanyaan.

Baca juga: Setetes Darah untuk Sesama, Cara Polres Tuban Rayakan Hari Bhayangkara ke-80

Pasalnya, koperasi yang menerima bantuan armada itu disebut belum menjalankan operasional secara maksimal, namun asetnya sudah digunakan untuk kegiatan komersial.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua KDMP Karanglo, Maghfur, sebelumnya menegaskan bahwa penggunaan armada truk tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di internal koperasi.

“Dan semua keuangan dilaporkan detail melalui rekening kopdes yang kami punya,” ujar Maghfur.

Ia menjelaskan bahwa seluruh pengurus dan pengawas koperasi mengetahui aktivitas tersebut beserta alur pengelolaan keuangannya. Bahkan, sebelum menerima kendaraan bantuan, koperasi disebut telah menjalin kontrak kerja sama resmi dengan sejumlah perusahaan.

Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tuban Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat dan Penyandang Disabilitas

“Menurut kami pengurus, garis-garis usaha yang boleh dan tidak boleh sudah dituangkan dalam akta pendirian,” tambahnya.

Sementara itu, Komandan Kodim 0811 Tuban, Letkol Inf Galih Sakti Pramudyo, yang sebelumnya turut melakukan pendampingan program Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tuban, hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Dalam pesan singkatnya, Dandim menyampaikan bahwa permasalahan itu akan ditindaklanjuti oleh staf pribadinya. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kodim 0811 Tuban terkait penggunaan armada KDMP Karanglo yang kini menjadi sorotan publik.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru