Lamongan, MEMANGGIL.CO – Ketua Karang Taruna Kecamatan Brondong, Sismulyadi, didampingi kuasa hukum Bhentar Firmandreas, S.H. dari Aviciena Law Firm (ALF), secara resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan Kepala Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Laporan tersebut diterima Kejaksaan Negeri Lamongan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Penerimaan pengaduan dibuktikan dengan diterbitkannya tanda terima resmi sebagai bukti bahwa laporan masyarakat telah diterima secara administratif.
Berdasarkan dokumen tanda terima, berkas pengaduan diterima oleh Dendy Darmawan, S.H., Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan. Sementara pihak yang menyerahkan laporan tercatat atas nama Sismulyadi.
Sismulyadi menjelaskan, laporan yang disampaikan dilengkapi sejumlah dokumen pendukung.
Di antaranya satu bundel laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang, dokumen pendukung dugaan pungli, daftar alat bukti, surat keterangan saksi, surat pernyataan, transkrip rekaman video, serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman video yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Seluruh dokumen tersebut telah diterima dan dicatat dalam administrasi Kejaksaan Negeri Lamongan sebagai bagian dari proses awal penanganan laporan masyarakat. Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas dan berharap Kejaksaan Negeri Lamongan menanganinya secara serius," ujar Sismulyadi kepada awak media, Jumat, (7/8/2026).
Ia menegaskan, setelah laporan diterima, seluruh proses selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Lamongan untuk melakukan telaah, verifikasi, serta menentukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penerbitan tanda terima ini merupakan bukti bahwa laporan telah diterima secara administratif. Hal itu belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah terbukti," jelasnya.
Sismulyadi berharap laporan beserta seluruh alat bukti yang telah diserahkan dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur penegakan hukum.
Sementara itu, Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan juga belum menyampaikan langkah yang akan ditempuh ataupun penjelasan atas laporan yang telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Lamongan.