Mojokerto, MEMANGGIL.CO – Tawaran pekerjaan dengan iming-iming menjadi karyawan tetap di dua perusahaan ternama di Mojokerto justru berujung petaka. Sejumlah pencari kerja harus kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah setelah terjebak dalam praktik penipuan bermodus rekrutmen tenaga kerja.

Kasus tersebut kini berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto. Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni pasangan suami istri Imam Syafi’i (60) dan Husriatin (49), warga Dusun Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, serta Febrilla Nelda (30), warga Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Sedikitnya tujuh korban telah melapor kepada polisi. Total kerugian sementara yang terungkap mencapai sekitar Rp900 juta. Polisi masih melakukan pendalaman lantaran tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian bertambah.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Primawirdhan mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi lowongan kerja yang disebarkan melalui status WhatsApp. Para calon korban kemudian ditawari bantuan agar bisa diterima sebagai karyawan tetap di dua perusahaan yang bergerak di bidang produksi bumbu penyedap makanan.

Menurut Aldhino, korban diminta menyerahkan uang dalam jumlah fantastis dengan alasan sebagai biaya untuk bisa masuk perusahaan.

“Korban ada yang diminta Rp250 juta, ada yang Rp150 juta, bahkan ada yang Rp50 juta. Besarannya berbeda-beda sesuai dengan yang dijanjikan kepada masing-masing korban,” kata Aldhino saat konferensi pers, Jumat (7/8/2026).

Praktik tersebut berlangsung sejak 9 Maret hingga 26 Agustus 2025. Para korban dijanjikan dapat bekerja sebagai karyawan tetap di PT A maupun PT M setelah memenuhi sejumlah pembayaran.

Namun, setelah uang disetorkan, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Para korban tidak kunjung dipanggil untuk menjalani proses penerimaan maupun bekerja sebagai karyawan tetap di perusahaan yang dijanjikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga memburu Febrilla Nelda yang sebelumnya sempat dicari petugas di wilayah Sidoarjo. Setelah mendapat informasi mengenai keberadaannya, penyidik gabungan Unit Tipidkor dan Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto bergerak ke Sumatera Barat.

Pada Minggu (26/7/2026), petugas mendatangi Desa Aia Bangih, Sumatera Barat, untuk memastikan keberadaan Febrilla sekaligus melakukan penjemputan guna kepentingan penyidikan.

“Petugas mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembangkan perkara sekaligus mencari fakta dan alat bukti baru,” jelas Aldhino.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa Febrilla bukan pihak yang ditunjuk maupun diberi kewenangan oleh PT A untuk melakukan proses penerimaan karyawan baru.

Febrilla juga mengakui menerima uang sebesar Rp630,5 juta dari Imam Syafi’i melalui transfer ke rekening pribadinya. Uang tersebut merupakan setoran yang dikumpulkan dari korban dengan dalih biaya masuk kerja.

Untuk PT A, korban disebut harus menyiapkan dana sekitar Rp250 juta. Sementara untuk PT M, biaya yang diminta berkisar Rp7 juta hingga Rp9 juta.

“Tidak ada korban yang akhirnya dipanggil atau diterima bekerja sebagai karyawan tetap sebagaimana janji yang disampaikan sejak awal,” ungkap Aldhino.

Sementara itu, Imam Syafi’i dan Husriatin memenuhi panggilan penyidik pada 29 Juli 2026. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengungkap peran masing-masing tersangka. Imam Syafi’i dan Husriatin bertugas mencari korban dengan mengunggah informasi lowongan pekerjaan melalui status WhatsApp. Setelah mendapatkan calon korban, keduanya menawarkan jasa untuk membantu agar bisa diterima bekerja di perusahaan yang dimaksud.

Sebagai imbalan, pasangan suami istri tersebut memperoleh bagian sekitar 10 persen dari uang yang disetorkan korban.

Sedangkan Febrilla diduga berperan sebagai pihak yang menerima aliran dana dari hasil penipuan tersebut. Uang dari para korban kemudian ditransfer ke rekening pribadinya.

Polisi juga telah meminta keterangan dari pihak perusahaan yang namanya dicatut dalam praktik tersebut. Hasilnya, perusahaan memastikan bahwa proses rekrutmen yang ditawarkan para tersangka tidak sesuai dengan mekanisme resmi perusahaan.

“Perusahaan tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk melakukan perekrutan karyawan seperti yang ditawarkan para tersangka,” tegas Aldhino.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dan menelusuri aliran uang hasil penipuan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 20 KUHP tentang Penyertaan. Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.