Korban KoinWorks Seret Dua Perusahaan ke Bareskrim, Dugaan Penipuan hingga TPPU Diungkap

Reporter : Redaksi
Korban KoinWorks lapor ke Bareskrim Polri didampingi LBH PB PMII. (Foto: Dok. Bambang Riyanto)

Jakarta, MEMANGGIL.CO - Polemik gagal bayar yang menjerat platform fintech lending KoinWorks memasuki babak baru. Setelah sebelumnya sebanyak 114 pemberi dana melaporkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp32 miliar ke Bareskrim Polri, kini para korban memperluas laporannya dengan memasukkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan tersebut disampaikan kepada Kapolri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Selasa (24/6/2026). Para korban diwakili Tony Kosasih selaku perwakilan pemberi dana KoinWorks dengan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII).

Baca juga: Yayasan Bimasakti dan Filantropi Indonesia Satukan Langkah Tangani Persoalan Sampah

Perwakilan LBH PB PMII, Bambang Riyanto, mengatakan laporan pidana tersebut ditujukan terhadap PT Lunaria Annua Teknologi selaku penyelenggara platform KoinWorks dan PT Sejahtera Lunaria Annua.

"Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan, sehingga para korban mendapatkan kepastian hukum," kata Bambang kepada Memanggil.co, Kamis (25/6/2026). 

Dalam laporan yang diajukan, kedua perusahaan diduga melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 607 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang.

Salah satu poin yang dipersoalkan para korban adalah dugaan adanya ketidaksesuaian antara materi pemasaran yang disampaikan kepada pemberi dana dengan kondisi sebenarnya yang kemudian terjadi.

Menurut Bambang, selama ini sejumlah produk KoinWorks seperti KoinRobo, KISS dan Koin P2P dipasarkan dengan menawarkan potensi imbal hasil berkisar 11 hingga 14 persen per tahun. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai adanya fasilitas dana proteksi dan asuransi sebagai bentuk mitigasi risiko.

Namun, saat tingkat gagal bayar meningkat, para pemberi dana justru menemukan adanya klausul dalam perjanjian yang pada pokoknya membebaskan penyelenggara dari tanggung jawab atas kerugian akibat gagal bayar maupun restrukturisasi pinjaman.

Baca juga: LBH PB PMII Minta Bareskrim Dalami Dugaan TPPU dalam Kasus KoinWorks

"Korban menilai terdapat perbedaan yang cukup mendasar antara informasi yang disampaikan pada saat pemasaran dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian," ujarnya.

Para korban juga menyoroti perubahan skema pendanaan dari produk KoinRobo menuju KoinWorks Inclusive Simplified Solution (KISS) yang dilakukan sekitar Oktober 2024.

Perubahan tersebut, menurut para pelapor, dilakukan di tengah meningkatnya angka gagal bayar. Namun, penyelenggara diduga tidak memberikan informasi yang memadai mengenai kondisi riil kualitas pendanaan, tingkat risiko gagal bayar maupun potensi terganggunya pengembalian dana.

Akibatnya, banyak pemberi dana tetap menempatkan dananya pada produk KISS tanpa mengetahui secara utuh risiko yang dihadapi.

Baca juga: Korban KoinWorks Pertanyakan Program Standstill, Dugaan Minim Transparansi Dilaporkan ke Bareskrim

Dalam dokumen laporan disebutkan, total kerugian materiil yang dialami para pemberi dana mencapai Rp27.135.858.498.

Meski mengalami kerugian miliaran rupiah, para korban menyatakan hanya menuntut pengembalian dana pokok tanpa meminta imbal hasil.

Sebelumnya, ratusan korban KoinWorks juga telah melaporkan dugaan gagal bayar ke Bareskrim Polri. Para korban berharap laporan terbaru ini dapat membuka jalan bagi pengungkapan dugaan tindak pidana sekaligus mendorong pemulihan dana masyarakat yang hingga kini belum kembali.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru