Blora, MEMANGGIL.CO - Senyum lega akhirnya kembali terpancar dari wajah UA (23), warga Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Setelah sempat pasrah karena sepeda motor Honda Vario miliknya raib dicuri, kendaraan itu akhirnya kembali berada di sisinya.
Di halaman Mapolres Blora, motor berwarna hijau toska dan hitam tersebut menjadi saksi keberhasilan Tim Resmob Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Todanan mengungkap kasus pencurian yang sempat meresahkan korban.
Baca juga: Gegara Simpan Kunci di Dekat Pintu, Motor Warga Todanan Blora Digondol Maling
Beberapa hari sebelumnya, kendaraan itu hilang tanpa jejak dari ruang tamu rumah korban di Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan.
Peristiwa bermula pada Jumat (19/6/2026) malam. Orang tua korban baru saja pulang membeli onderdil mesin diesel menggunakan sepeda motor tersebut. Setelah tiba di rumah, kendaraan diparkir di ruang tamu dalam keadaan terkunci.
Keesokan paginya, Sabtu (20/6/2026), seluruh penghuni rumah berangkat bekerja. Sebelum pergi, mereka memastikan seluruh pintu rumah telah terkunci. Namun, kunci cadangan rumah disimpan di bawah cangkul yang berada di samping pintu depan.
Saat rumah kosong itulah pelaku diduga menjalankan aksinya. Sore harinya sekitar pukul 17.15 WIB, korban pulang dan mendapati sepeda motor kesayangannya telah hilang. Kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp8 juta.
Laporan korban langsung direspons cepat oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Blora yang dipimpin Katim Resmob Bripka Dwi Wahyudi Puji Susanto bersama Unit Reskrim Polsek Todanan.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, serta informasi yang dihimpun di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tak lama berselang, seorang pria berinisial M (30), warga Kecamatan Todanan, berhasil diamankan. Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil menemukan kembali sepeda motor milik korban dalam kondisi utuh.
Baca juga: Dari Polsek Jepon untuk Polres Blora: Ketika Mural Menjadi Media Menjaga Kamtibmas
Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian," ujarnya.
Selain sepeda motor Honda Vario milik korban, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna Shiny Gold, uang tunai Rp227 ribu yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan, dua buah kunci sepeda motor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB), serta satu lembar surat keterangan perjanjian utang dari perusahaan pembiayaan.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Blora untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
"Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Pastikan rumah dalam keadaan aman dan hindari menyimpan kunci cadangan di lokasi yang mudah ditebak," tegasnya.
Bagi korban, pengungkapan kasus ini bukan sekadar tentang tertangkapnya pelaku. Lebih dari itu, ada rasa syukur karena kendaraan yang digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari akhirnya bisa kembali ke tangan pemiliknya.
Sementara bagi kepolisian, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius hingga pelaku berhasil dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Editor : Redaksi