Tuban, MEMANGGIL.CO – Tim Inspektorat Tuban telah merampungkan audit terhadap kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Rengel, Kabupaten Tuban.
Dalam perkara tersebut, dua orang berinisial YDR dan W telah dilaporkan. Keduanya merupakan ASN yang disebut menjabat sebagai bendahara dana BOS di sekolah tersebut.
Hasil audit Inspektorat selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan pihak kepolisian untuk menjadi bahan dalam proses hukum lebih lanjut.
“Dari kami sudah selesai, tinggal buat laporan ke Bupati dan juga ke Polresta,” ujar Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Tuban, Bambang Sunhaji, Kamis, (13/8/2026).
Meski audit telah rampung, Bambang belum bersedia membeberkan hasil pemeriksaan, termasuk mengenai temuan maupun potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Menurutnya, Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan materi hasil audit kepada publik. Penyampaian hasil pemeriksaan menjadi kewenangan pihak yang menerima laporan tersebut.
“Untuk materinya kami tidak berwenang ngeshare, yang berhak kan yang menerima laporan dari kami,” katanya.
Selama proses audit berlangsung, Inspektorat telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan pengelolaan dana BOS di SMPN 2 Rengel.
Pemeriksaan tersebut antara lain melibatkan pengawas sekolah hingga bendahara sekolah pada periode 2021 sampai 2025.
“Kemudian juga pengawas sekolah hingga bendahara sekolah periode 2021 sampai dengan 2025,” tandas Bambang.
Berawal dari Laporan Plt Kepala Sekolah
Kasus dugaan penyimpangan dana BOS tersebut sebelumnya mencuat setelah AS menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah SMPN 2 Rengel. Ia menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS, termasuk dugaan adanya transfer dana ke rekening pribadi yang disebut terjadi selama tujuh tahun terakhir.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan secara tertulis kepada sejumlah pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan itu, Dinas Pendidikan Tuban menurunkan tim pengawas BOS pada 19 Februari 2026. Tim yang terdiri dari lima orang tersebut bekerja berdasarkan surat tugas nomor 400.3.5.1/1034/414.101.3/2026 yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Tuban, Irma Putri Kartika.
Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait untuk menelusuri penggunaan dana BOS di tingkat SMP.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya sisa pembayaran yang belum terselesaikan sebesar Rp323.824.267 untuk periode 2023 hingga 2025.
Temuan itu sebelumnya dibenarkan Dinas Pendidikan Tuban. Namun, pihak dinas belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah konkret yang akan dilakukan.
“Pangapunten dereng saget matur detail (mohon maaf belum bisa menyampaikan secara detail),” ujar Kabid Pengelola Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Tuban, Siswo Suwarko.
Selain persoalan pengelolaan dana di internal sekolah, dalam laporan tersebut juga muncul dugaan keterlibatan salah satu bank.
Dugaan tersebut berkaitan dengan indikasi pemalsuan dokumen mutasi rekening yang digunakan dalam pengelolaan dana BOS.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pemalsuan rekening koran pada mutasi Oktober, November, hingga Desember 2025. Dokumen tersebut disebut baru dicetak pada Februari 2026.